Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 08 Januari 2024 | 18:16 WIB
Warga dan petugas BPBD Kota Tangerang menangkap ular. [Dok BPBD Kota Tangerang]

"Jika ternyata di rumah ditemukan ular jangan panik, tetap waspada dan laporkan ke tim BPBD untuk mengevakuasi secara aman," katanya.

Maka dari itu, masyarakat bisa diimbau tetap waspada dan melaporkan apabila terdapat kasus ular atau hewan berbahaya lainnya lewat emergency call center di 112 atau nomor piket 24 jam BPBD di 021-5582144.

Load More