Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 16 Desember 2023 | 09:04 WIB
Muhyani pemilik kambing dipapah sang anak meninggalkan kantor Kejari Serang usai mendapatkan penangguhan penahanan. [Bantennews/IST]

Bahkan, diungkapkan Didik, dalam berkas perkara ditemukan fakwa bahwa terdakwa (Muhyani) melakukan perlawanan terhadap korban (Waldi) dengan alat berupa gunting lantaran terdakwa merasa terancam oleh korban yang hendak mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya saat melakukan pencurian.

"Jadi pada hari ini (Jumat), Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini close (ditutup) dan tidak dilakukan penuntutan," tandas Didik.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Kasus Pengembala Kambing Muhyani Segera Dilimpahkan ke PN Serang

Load More