SuaraBanten.id - Oknum kepala desa atau Kades di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten berpotensi terjerat pidana buntut voice note (VN) yang mengancam akan menghapus bantuan sosial atau Bansos warga bila tak memilih caleg dan Partai Demokrat pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades.
Febri mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan internal, intruksi yang diberikan oknum kades terhadap ketua RT dan RW setempat untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu sudah masuk dalam unsur pelanggaran pemilu.
"Iya sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu), bahkan ada potensi pidana," kata Febri saat ditemui usai gelar apel siaga Bawaslu, di Alun-alun Kota Serang, Kamis (23/11/2023) kemarin.
Baca Juga: Total Dukung Ganjar-Mahfud, Rano Karno Targetkan Suara Lampaui Jokowi di Pilpres 2019
Meski demikian, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum kades tersebut lantaran masih menunggu hasil rapat pleno yang akan dilakukan oleh Panwascam Angsana.
"Sanksinya belum bisa dipastikan. Kita tunggu hasil rapat pleno. Hari Jumat (24 November) rapat pleno oleh panwascam, karena ini (kasusnya) tidak ditarik ke bawaslu," ungkapnya.
Febri juga masih akan memanggil saksi-saksi dan oknum kades untuk dimintai klarifikasi, termasuk 2 caleg dari Partai Demokrat yakni Iing Andri Djasari yang maju di kontestasi DPRD Kabupaten Pandeglang dan Rizki Aulia Natakusumah yang bakal maju di kontestasi DPR RI.
"Nanti tanggal 27 November dilakukan pemanggilan saksi-saksi, terus di tanggal 28 November kita undang beberapa pihak, termasuk yang bersangkutan. Sejauh ini kita panggil kadesnya dulu. Tapi ada kemungkinan besar dipanggil orang-orang yang namanya disebut dalam VN itu," tandasnya.
Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Rano Karno Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Banten
Sedangkan, dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490 berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, sebuah voice note (VN) diduga dari seorang kepala desa di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang menghebohkan warga lantaran isinya berupa ancaman untuk menghapus bansos dari warga bila berbeda pilihan caleg dan parpol dengan dirinya.
Dalam rekaman VN berdurasi 1 menit 19 detik itu, terdengar suara seorang pria yang meminta agar Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk mencatat nama-nama warga yang berani membawa partai politik lain selain Partai Demokrat.
"Assalamualaikum wr wb.
Kami umumkan ke RT/RW bahwa bila ada masyarakat memasukan partai lain daripada Partai Demokrat, kami mohon kalau masyarakat memasukan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing, kami harap catat namanya, saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya," ucap suara dalam VN yang diduga seorang Kades tersebut.
Bahkan, pria itu pun meminta agar Ketua RT/RW setempat untuk bertindak tegas terhadap warga yang mencoba memasukan nama caleg lain selain nama caleg Iing, Rizki dan Riska.
Diduga, nama yang disebut itu merupakan Iing Andri Supriadi yang merupakan politisi Partai Demokrat. Sementara nama Rizki dan Riska diduga merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yakni Rizki Natakusumah dan Rizka Natakusumah.
"Kami mohon kepada RT/RW harus tegas, jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang lolos, jangan sampai ada yg masuk, yang memasukan partai pusat atas nama selain dr nama Iing atau Rizki atau Rizka. Selain dari itu kami mohon catat namanya, orangnya, itu warga yg membawa partai masuk ke desa kita. Kami mohon catat namanya, RT/RW harus tegas. Saya tunggu informasinya," sambung suara dalam VN yang beredar.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Bansos di Jakarta Merosot Selama 2 Tahun, Legislator PKS Suhud Curiga Dipolitisir: Masalah Ini Harus Clear!
-
Budiman Sudjatmiko: Pengentasan Kemiskinan Lebih dari Sekadar Bansos
-
Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos KIS BPJS Anda Sekarang Juga
-
Cara Mudah Cek Bansos KIS BPJS
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk