SuaraBanten.id - Oknum kepala desa atau Kades di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten berpotensi terjerat pidana buntut voice note (VN) yang mengancam akan menghapus bantuan sosial atau Bansos warga bila tak memilih caleg dan Partai Demokrat pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades.
Febri mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan internal, intruksi yang diberikan oknum kades terhadap ketua RT dan RW setempat untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu sudah masuk dalam unsur pelanggaran pemilu.
"Iya sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu), bahkan ada potensi pidana," kata Febri saat ditemui usai gelar apel siaga Bawaslu, di Alun-alun Kota Serang, Kamis (23/11/2023) kemarin.
Meski demikian, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum kades tersebut lantaran masih menunggu hasil rapat pleno yang akan dilakukan oleh Panwascam Angsana.
"Sanksinya belum bisa dipastikan. Kita tunggu hasil rapat pleno. Hari Jumat (24 November) rapat pleno oleh panwascam, karena ini (kasusnya) tidak ditarik ke bawaslu," ungkapnya.
Febri juga masih akan memanggil saksi-saksi dan oknum kades untuk dimintai klarifikasi, termasuk 2 caleg dari Partai Demokrat yakni Iing Andri Djasari yang maju di kontestasi DPRD Kabupaten Pandeglang dan Rizki Aulia Natakusumah yang bakal maju di kontestasi DPR RI.
"Nanti tanggal 27 November dilakukan pemanggilan saksi-saksi, terus di tanggal 28 November kita undang beberapa pihak, termasuk yang bersangkutan. Sejauh ini kita panggil kadesnya dulu. Tapi ada kemungkinan besar dipanggil orang-orang yang namanya disebut dalam VN itu," tandasnya.
Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Total Dukung Ganjar-Mahfud, Rano Karno Targetkan Suara Lampaui Jokowi di Pilpres 2019
Sedangkan, dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490 berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, sebuah voice note (VN) diduga dari seorang kepala desa di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang menghebohkan warga lantaran isinya berupa ancaman untuk menghapus bansos dari warga bila berbeda pilihan caleg dan parpol dengan dirinya.
Dalam rekaman VN berdurasi 1 menit 19 detik itu, terdengar suara seorang pria yang meminta agar Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk mencatat nama-nama warga yang berani membawa partai politik lain selain Partai Demokrat.
"Assalamualaikum wr wb.
Kami umumkan ke RT/RW bahwa bila ada masyarakat memasukan partai lain daripada Partai Demokrat, kami mohon kalau masyarakat memasukan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing, kami harap catat namanya, saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya," ucap suara dalam VN yang diduga seorang Kades tersebut.
Bahkan, pria itu pun meminta agar Ketua RT/RW setempat untuk bertindak tegas terhadap warga yang mencoba memasukan nama caleg lain selain nama caleg Iing, Rizki dan Riska.
Diduga, nama yang disebut itu merupakan Iing Andri Supriadi yang merupakan politisi Partai Demokrat. Sementara nama Rizki dan Riska diduga merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yakni Rizki Natakusumah dan Rizka Natakusumah.
Berita Terkait
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 Pakai HP, Sudah Cair Belum?
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Bansos Apa yang Cair Mei 2026? Ini Cara Mudah Mengeceknya Pakai NIK KTP
-
Mensos Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026