SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian absen alias tidak hadir dalam sidang perdana kasus Wanprestasi di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Kamis (23/11/2023).
Sidang Wanprestasi tersebut melibatkan tiga tergugat yakni, Wali Kota Cilegon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPU-TR Kota Cilegon serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.
Direktur Cv Pratama Jaya, Rio Pratama selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Wahyudi mengatakan, sidang perdana itu ditunda karena para tergugat seluruhnya tidak hadir di agenda sidang awal.
Karena ketidakhadiran para tergugat, sidang tersebut kemudian hanya dilakukan pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat saja. Sidang Wanprestasi itu kemudian akan kembali digelar tiga pekan ke depan, yakni pada 14 Desember 2023 mendatang.
“Karena ketidakhadiran para tergugat akan dipanggil kembali secara patut oleh pengadilan. (Sidang tadi) pemeriksaan legal standing surat kuasa, sidang lagi tanggal 14 Desember,” kata Wahyudi dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (23/11/2023).
Diketahui, kasus Wanprestasi ini bermula dari CV Pratama Jaya yang memenangkan tender pengerjaan Jalan KH. Ishak Kota Cilegon dari DPU-TR Kota Cilegon.
CV Pratama Jaya kemudian mengajukan stand by loan ke BJB yang mencairkan fasilitas kredit pada 5 dan 25 November 2021 sebesar Rp850 juta dan Rp589 untuk modal dan pengerjaan proyek.
Setelah itu, CV Pratama Jaya melakukan pembelian readymix ke PT Asa Prima Abadi. Proyek kemudian selesai pada 18 Desember 2021 yang sesuai dengan target yakni 60 hari pekerjaan.
DPU-TR kemudian melakukan pemeriksaan hasil kerjaan pada 29 Desember 2021. Kemudian, sehari sesudahnya dilakukan serah terima hasil pekerjaan yang telah diperiksa panitia penilai hasil pekerjaan.
Baca Juga: Jadi Bacalon Wali Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati Pilih Fokus Pileg dan Pilpres
Namun, saat CV Pratama Jaya mengajukan tagihan pembayaran pada 31 Desember 2021, pihak DPU-TR menyebut surat tagihan pembayaran yang diajukan dinyatakan gagal bayar karena DPU-TR telat menyerahkan dokumen permohonan pembayaran kepada BPKAD Kota Cilegon.
Karena itu, CV Pratama Jaya tidak dapat membayar tagihan pembelian readymix ke PT Asa Prima Abadi. Selain itu, waktu jatuh tempo pelunasan fasilitas kredit dari bank BJB pada 31 Desember 2021.
CV Pratama Jaya kemudain harus menanggung denda keterlambatan pelunasan kredit sebesar 3 persen per tahun.
DPU-TR dan BPKAD Kota Cilegon kemudian baru melakukan pembayaran proyek pada 6 Desember 2022 ke CV Pratama Jaya sebesar Rp2,1 miliar.
Namun, pembayaran tersebut terlambat 1 tahun yang menyebabkan kerugian bagi CV Pratama Jaya karena harus membayar denda dan bunga keterlambatan.
Total kerugian materil dan imateril CV Pratama Jaya karena keterlambatan pembayaran yaitu sebesar Rp1,8 miliar.
Berita Terkait
-
Takut Di-PHP Lagi, Pengacara Reza Gladys Frustrasi Hadapi Gugatan Nikita
-
Geger! Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys dari Balik Jeruji: Tuntutannya Ratusan Miliar
-
Nikita Mirzani Kembali Serang dr Reza Gladys: Minta Ganti Rugi Ratusan Miliar!
-
5 Poin Penting Tuntutan Nikita Mirzani ke Reza Gladys, Minta Aset Rumah Disita
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan
-
Urban Sneaker Society 2025 JICC: Kolaborasi Kreatif Didukung BRI dan BRImo Tampilkan Produk Seru
-
Serap Aspirasi Warga, Dede Rohana Terima Aduan Soal Infrastruktur dan Truk ODOL
-
Strategi Diversifikasi Berbuah Manis, J Trust Bank Perkuat Laba dan Modal di 2025
-
558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!