SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian absen alias tidak hadir dalam sidang perdana kasus Wanprestasi di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Kamis (23/11/2023).
Sidang Wanprestasi tersebut melibatkan tiga tergugat yakni, Wali Kota Cilegon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPU-TR Kota Cilegon serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.
Direktur Cv Pratama Jaya, Rio Pratama selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Wahyudi mengatakan, sidang perdana itu ditunda karena para tergugat seluruhnya tidak hadir di agenda sidang awal.
Karena ketidakhadiran para tergugat, sidang tersebut kemudian hanya dilakukan pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat saja. Sidang Wanprestasi itu kemudian akan kembali digelar tiga pekan ke depan, yakni pada 14 Desember 2023 mendatang.
“Karena ketidakhadiran para tergugat akan dipanggil kembali secara patut oleh pengadilan. (Sidang tadi) pemeriksaan legal standing surat kuasa, sidang lagi tanggal 14 Desember,” kata Wahyudi dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (23/11/2023).
Diketahui, kasus Wanprestasi ini bermula dari CV Pratama Jaya yang memenangkan tender pengerjaan Jalan KH. Ishak Kota Cilegon dari DPU-TR Kota Cilegon.
CV Pratama Jaya kemudian mengajukan stand by loan ke BJB yang mencairkan fasilitas kredit pada 5 dan 25 November 2021 sebesar Rp850 juta dan Rp589 untuk modal dan pengerjaan proyek.
Setelah itu, CV Pratama Jaya melakukan pembelian readymix ke PT Asa Prima Abadi. Proyek kemudian selesai pada 18 Desember 2021 yang sesuai dengan target yakni 60 hari pekerjaan.
DPU-TR kemudian melakukan pemeriksaan hasil kerjaan pada 29 Desember 2021. Kemudian, sehari sesudahnya dilakukan serah terima hasil pekerjaan yang telah diperiksa panitia penilai hasil pekerjaan.
Baca Juga: Jadi Bacalon Wali Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati Pilih Fokus Pileg dan Pilpres
Namun, saat CV Pratama Jaya mengajukan tagihan pembayaran pada 31 Desember 2021, pihak DPU-TR menyebut surat tagihan pembayaran yang diajukan dinyatakan gagal bayar karena DPU-TR telat menyerahkan dokumen permohonan pembayaran kepada BPKAD Kota Cilegon.
Karena itu, CV Pratama Jaya tidak dapat membayar tagihan pembelian readymix ke PT Asa Prima Abadi. Selain itu, waktu jatuh tempo pelunasan fasilitas kredit dari bank BJB pada 31 Desember 2021.
CV Pratama Jaya kemudain harus menanggung denda keterlambatan pelunasan kredit sebesar 3 persen per tahun.
DPU-TR dan BPKAD Kota Cilegon kemudian baru melakukan pembayaran proyek pada 6 Desember 2022 ke CV Pratama Jaya sebesar Rp2,1 miliar.
Namun, pembayaran tersebut terlambat 1 tahun yang menyebabkan kerugian bagi CV Pratama Jaya karena harus membayar denda dan bunga keterlambatan.
Total kerugian materil dan imateril CV Pratama Jaya karena keterlambatan pembayaran yaitu sebesar Rp1,8 miliar.
“Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian kepada penggugat,” ungkap Wahyudi.
Berita Terkait
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
Tangis Histeris Pecah di PN Serang, Ayah Korban Mutilasi: Puas Banget, Sesuai Harapan
-
Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang
-
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
-
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten