SuaraBanten.id - Pemkot Serang melalui Wali Kota Serang Syafrudin tampak ngotot tidak ingin menghapus tenaga honorer pada akhir 2023 mendatang.
Syafrudin memastikan Pemkot Serang masih membutuhkan tenaga honorer baik untuk untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, program pembangunan hingga pelayanan publik.
"Kota Serang rencananya tidak akan menghapus tenaga honorer. Karena memang kami juga masih membutuhkan tenaga mereka," kata Wali Kota Serang, Syafrudin dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).
Syafrudin juga mengusulkan penolakan penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun ini. Namun, untuk kebijakan selanjutnya akan diserahkan kepada PJ Wali Kota Serang selanjutnya.
"Sudah kami usulkan tidak dihapus, terserah kebijakan penjabat nanti, tapi wali kota yang sekarang tidak akan menghapus tenaga honorer," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengaku belum mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2024 mendatang.
"Justru saya belum dengar itu, belum ada undang dari kementerian pusat makanya kami sampaikan di sini kebijakannya masih sama dengan yang kemarin disampaikan. Pak Wali honorer tetap dipekerjakan dan tidak boleh lagi ada pengangkatan baru," katanya.
Ia mengungkapkan, kini tenaga honorer di Kota Serang jumlahnya sekira 4.000 orang secara keseluruhan yang tersebar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Informasi terkait penghapusan honorer di 2024 itu belum sampai ke daerah karena belum diberikan arahan. Tetap kita tetap akan memperkerjakan honorer sebelum ada instruksi dari dari Pemerintah pusat, sekarang kan yang kerja di masing-masing OPD memang rata-rata honorer " katanya.
Baca Juga: Kejamnya Israel, Luncurkan 12 Ribu Lebih Serangan Udara ke Gaza Sejak 7 Oktober
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menghapus tenaga honorer tahun 2024. Seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun dilarang merekrut kembali honorer baru demi mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut sesuai dengan keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN harus ditata. Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
-
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta
-
Kepala Basarnas Banten Pastikan Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK yang Masih Hilang Tidak Berlanjut
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal
-
Geger Warga Pasar Kemis, Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung