SuaraBanten.id - Pemkot Serang melalui Wali Kota Serang Syafrudin tampak ngotot tidak ingin menghapus tenaga honorer pada akhir 2023 mendatang.
Syafrudin memastikan Pemkot Serang masih membutuhkan tenaga honorer baik untuk untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, program pembangunan hingga pelayanan publik.
"Kota Serang rencananya tidak akan menghapus tenaga honorer. Karena memang kami juga masih membutuhkan tenaga mereka," kata Wali Kota Serang, Syafrudin dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).
Syafrudin juga mengusulkan penolakan penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun ini. Namun, untuk kebijakan selanjutnya akan diserahkan kepada PJ Wali Kota Serang selanjutnya.
"Sudah kami usulkan tidak dihapus, terserah kebijakan penjabat nanti, tapi wali kota yang sekarang tidak akan menghapus tenaga honorer," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengaku belum mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2024 mendatang.
"Justru saya belum dengar itu, belum ada undang dari kementerian pusat makanya kami sampaikan di sini kebijakannya masih sama dengan yang kemarin disampaikan. Pak Wali honorer tetap dipekerjakan dan tidak boleh lagi ada pengangkatan baru," katanya.
Ia mengungkapkan, kini tenaga honorer di Kota Serang jumlahnya sekira 4.000 orang secara keseluruhan yang tersebar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Informasi terkait penghapusan honorer di 2024 itu belum sampai ke daerah karena belum diberikan arahan. Tetap kita tetap akan memperkerjakan honorer sebelum ada instruksi dari dari Pemerintah pusat, sekarang kan yang kerja di masing-masing OPD memang rata-rata honorer " katanya.
Baca Juga: Kejamnya Israel, Luncurkan 12 Ribu Lebih Serangan Udara ke Gaza Sejak 7 Oktober
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menghapus tenaga honorer tahun 2024. Seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun dilarang merekrut kembali honorer baru demi mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut sesuai dengan keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN harus ditata. Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
-
Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup