SuaraBanten.id - Pemkot Serang melalui Wali Kota Serang Syafrudin tampak ngotot tidak ingin menghapus tenaga honorer pada akhir 2023 mendatang.
Syafrudin memastikan Pemkot Serang masih membutuhkan tenaga honorer baik untuk untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, program pembangunan hingga pelayanan publik.
"Kota Serang rencananya tidak akan menghapus tenaga honorer. Karena memang kami juga masih membutuhkan tenaga mereka," kata Wali Kota Serang, Syafrudin dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).
Syafrudin juga mengusulkan penolakan penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun ini. Namun, untuk kebijakan selanjutnya akan diserahkan kepada PJ Wali Kota Serang selanjutnya.
"Sudah kami usulkan tidak dihapus, terserah kebijakan penjabat nanti, tapi wali kota yang sekarang tidak akan menghapus tenaga honorer," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengaku belum mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2024 mendatang.
"Justru saya belum dengar itu, belum ada undang dari kementerian pusat makanya kami sampaikan di sini kebijakannya masih sama dengan yang kemarin disampaikan. Pak Wali honorer tetap dipekerjakan dan tidak boleh lagi ada pengangkatan baru," katanya.
Ia mengungkapkan, kini tenaga honorer di Kota Serang jumlahnya sekira 4.000 orang secara keseluruhan yang tersebar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Informasi terkait penghapusan honorer di 2024 itu belum sampai ke daerah karena belum diberikan arahan. Tetap kita tetap akan memperkerjakan honorer sebelum ada instruksi dari dari Pemerintah pusat, sekarang kan yang kerja di masing-masing OPD memang rata-rata honorer " katanya.
Baca Juga: Kejamnya Israel, Luncurkan 12 Ribu Lebih Serangan Udara ke Gaza Sejak 7 Oktober
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menghapus tenaga honorer tahun 2024. Seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun dilarang merekrut kembali honorer baru demi mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut sesuai dengan keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN harus ditata. Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Dewa United: Ivar Jenner adalah Banten Warriors
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Maia Estianty Ngaku Dulu Biaya Sewa Rumah Dibantu Emilia Contessa, Ahmad Dhani Murka
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan