SuaraBanten.id - Pemkot Serang melalui Wali Kota Serang Syafrudin tampak ngotot tidak ingin menghapus tenaga honorer pada akhir 2023 mendatang.
Syafrudin memastikan Pemkot Serang masih membutuhkan tenaga honorer baik untuk untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, program pembangunan hingga pelayanan publik.
"Kota Serang rencananya tidak akan menghapus tenaga honorer. Karena memang kami juga masih membutuhkan tenaga mereka," kata Wali Kota Serang, Syafrudin dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).
Syafrudin juga mengusulkan penolakan penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun ini. Namun, untuk kebijakan selanjutnya akan diserahkan kepada PJ Wali Kota Serang selanjutnya.
"Sudah kami usulkan tidak dihapus, terserah kebijakan penjabat nanti, tapi wali kota yang sekarang tidak akan menghapus tenaga honorer," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengaku belum mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2024 mendatang.
"Justru saya belum dengar itu, belum ada undang dari kementerian pusat makanya kami sampaikan di sini kebijakannya masih sama dengan yang kemarin disampaikan. Pak Wali honorer tetap dipekerjakan dan tidak boleh lagi ada pengangkatan baru," katanya.
Ia mengungkapkan, kini tenaga honorer di Kota Serang jumlahnya sekira 4.000 orang secara keseluruhan yang tersebar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Informasi terkait penghapusan honorer di 2024 itu belum sampai ke daerah karena belum diberikan arahan. Tetap kita tetap akan memperkerjakan honorer sebelum ada instruksi dari dari Pemerintah pusat, sekarang kan yang kerja di masing-masing OPD memang rata-rata honorer " katanya.
Baca Juga: Kejamnya Israel, Luncurkan 12 Ribu Lebih Serangan Udara ke Gaza Sejak 7 Oktober
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menghapus tenaga honorer tahun 2024. Seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun dilarang merekrut kembali honorer baru demi mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut sesuai dengan keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN harus ditata. Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Dimyati Natakusumah Keturunan Siapa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator