SuaraBanten.id - Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi program bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2021.
Penetapan DS sebagai tersangka korupsi BLT oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang itu dilakukan usai mantan ASN itu dua kali mangkir dari panggilan petugas.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRINT-1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.
Selain itu, dalam penetapannya ini juga berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejari berupa dari keterangan saksi dan dokumen.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding
"Tersangka DS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BLT dan proyek fisik fiktif sebesar Rp402 juta," katanya.
Ia mengungkapkan, jika dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan ASN ini sempat mengalami kendala. Dimana, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan.
"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Terpaksa kita jemput paksa," ujarnya.
Dia menerangkan, saat dilakukan proses penjemputan oleh tim penyidik, tersangka berupaya bersembunyi di kediamannya yang berada di Kampung Cirendeu, Rt/Rw 02/01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear.
"Memang sempat dibilang tidak ada. Tapi ketika dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata ada dalam kamar," tuturnya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kini masih melakukan pengembangan dan penelusuran atas uang hasil korupsi yang telah habis digunakan oleh tersangka.
"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Untuk uang hasil korupsinya, masih kita telusuri digunakan untuk apa," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR