SuaraBanten.id - Reses alias masa dimana para Anggota Dewan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing kerap terbilang rentan dijadikan ajang kampanye.
Karenanya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang, Banten meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan jika menemukan pelanggaran saat proses reses anggota dewan.
Bawaslu Serang juga melarang anggota DPRD melakukan kampanye terselubung saat masa reses atau kunjungan kerja.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, larangan kampanye tersebut ditujukan bagi anggota DPRD yang melakukan reses ke daerah.
“Untuk reses ini rentan untuk dijadikan kampanye, karena masih ada dewan yang statusnya dewan tapi juga menjadi bacaleg,” katanya dikutip dari Antara.
Abdul Holid mengungkapkan masa kampanye tak lama lagi akan berlangsung atau pada 28 November 2023 mendatang.
Karenanya, ia akan mengimbau anggota dewan yang masih menjabat di lembaga legislatif itu tidak melakukan kampanye saat melakukan reses.
"Nantinya apabila masa kampanye dilakukan di luar jadwal yang sudah dibuat, maka setiap calon berpotensi mendapatkan sanksi," ujarnya.
Abdul Holid menegaskan, sanksi yang diterima akan dikaji lebih lanjut karena sanksi tersebut beriringan dengan apa yang mereka lakukan.
Abdul Holid juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat bisa ikut serta mengawasi masa kampanye di tahun politik ini.
"Kita harap agar masyarakat juga turut berperan dan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran pemilu, kita bersama-sama melakukan pengawasan kegiatan menjelang Pemilu 2024," imbaunya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut terlibat dan melaporkan jika menemukan terjadinya dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka masing-masing.
“Kalau di situ memang ada potensi kampanye maka sebisa mungkin kami ke lokasi untuk pencegahan,” pungkas dia.
Baca Juga: Berencana Gagalkan Pemilu 2024, Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris JAD di Jabar
Berita Terkait
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
-
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta
-
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano