SuaraBanten.id - Reses alias masa dimana para Anggota Dewan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing kerap terbilang rentan dijadikan ajang kampanye.
Karenanya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang, Banten meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan jika menemukan pelanggaran saat proses reses anggota dewan.
Bawaslu Serang juga melarang anggota DPRD melakukan kampanye terselubung saat masa reses atau kunjungan kerja.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, larangan kampanye tersebut ditujukan bagi anggota DPRD yang melakukan reses ke daerah.
“Untuk reses ini rentan untuk dijadikan kampanye, karena masih ada dewan yang statusnya dewan tapi juga menjadi bacaleg,” katanya dikutip dari Antara.
Abdul Holid mengungkapkan masa kampanye tak lama lagi akan berlangsung atau pada 28 November 2023 mendatang.
Karenanya, ia akan mengimbau anggota dewan yang masih menjabat di lembaga legislatif itu tidak melakukan kampanye saat melakukan reses.
"Nantinya apabila masa kampanye dilakukan di luar jadwal yang sudah dibuat, maka setiap calon berpotensi mendapatkan sanksi," ujarnya.
Abdul Holid menegaskan, sanksi yang diterima akan dikaji lebih lanjut karena sanksi tersebut beriringan dengan apa yang mereka lakukan.
Abdul Holid juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat bisa ikut serta mengawasi masa kampanye di tahun politik ini.
"Kita harap agar masyarakat juga turut berperan dan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran pemilu, kita bersama-sama melakukan pengawasan kegiatan menjelang Pemilu 2024," imbaunya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut terlibat dan melaporkan jika menemukan terjadinya dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka masing-masing.
“Kalau di situ memang ada potensi kampanye maka sebisa mungkin kami ke lokasi untuk pencegahan,” pungkas dia.
Baca Juga: Berencana Gagalkan Pemilu 2024, Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris JAD di Jabar
Berita Terkait
-
Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
-
BGN Bongkar Pelanggaran SOP MBG, Dapur Kedapatan Memasak Terlalu Cepat
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Rela Tinggalkan Dapil Saat Reses, Komisi II Rapat Bahas Gaji Kepala Daerah hingga Dana Bagi Hasil
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten