Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 07 November 2023 | 09:29 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid membahas kerawanan reses dijadikan ajang Kampanye. [ANTARA/Desi Purnama Sari]

SuaraBanten.id - Reses alias masa dimana para Anggota Dewan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing kerap terbilang rentan dijadikan ajang kampanye.

Karenanya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang, Banten meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan jika menemukan pelanggaran saat proses reses anggota dewan.

Bawaslu Serang juga melarang anggota DPRD melakukan kampanye terselubung saat masa reses atau kunjungan kerja.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, larangan kampanye tersebut ditujukan bagi anggota DPRD yang melakukan reses ke daerah.

“Untuk reses ini rentan untuk dijadikan kampanye, karena masih ada dewan yang statusnya dewan tapi juga menjadi bacaleg,” katanya dikutip dari Antara.

Abdul Holid mengungkapkan masa kampanye tak lama lagi akan berlangsung atau pada 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Berencana Gagalkan Pemilu 2024, Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris JAD di Jabar

Karenanya, ia akan mengimbau anggota dewan yang masih menjabat di lembaga legislatif itu tidak melakukan kampanye saat melakukan reses.

"Nantinya apabila masa kampanye dilakukan di luar jadwal yang sudah dibuat, maka setiap calon berpotensi mendapatkan sanksi," ujarnya.

Abdul Holid menegaskan, sanksi yang diterima akan dikaji lebih lanjut karena sanksi tersebut beriringan dengan apa yang mereka lakukan.

Abdul Holid juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat bisa ikut serta mengawasi masa kampanye di tahun politik ini.

"Kita harap agar masyarakat juga turut berperan dan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran pemilu, kita bersama-sama melakukan pengawasan kegiatan menjelang Pemilu 2024," imbaunya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut terlibat dan melaporkan jika menemukan terjadinya dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka masing-masing.

“Kalau di situ memang ada potensi kampanye maka sebisa mungkin kami ke lokasi untuk pencegahan,” pungkas dia.

Baca Juga: Sebanyak 9.917 Caleg DPR Telah Ditetapkan KPU dalam DCT Pemilu 2024

Load More