SuaraBanten.id - Menyusul Surat Keputusan (SK) pemberhentian pasangan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak periode 2020-2024 Iti Octavia Jayabay-Ade Sumardi, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar kini masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Pemprov Banten menunggu arahan soal pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai Penjabat atau Pj Bupati Lebak yang akan menggantikan Iti Octavia Jayabaya.
Diketahui, Iti Octavia Jayabay dan Ade Sumardi sudah mengajukan pengunduran diri sejak Mei 2023 karena ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Sementar, sesuai aturan kepala daerah yang ikut sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi, DPR RI dan DPD RI harus mengundurkan diri sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT) yang akan diumukan pada 4 November 2023 mendatang.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, sesuai mekanisme penunjukkan Pj Bupati atau Walikota dilakukan oleh Kemendagri.
“Mekanismenya (penunjukkan Pj kepala daerah) biasanya langsung dari pusat,” kata Muktabar dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis(2/11/2023).
Jika Kemendagri belum menunjuk Pj Bupati Lebak hingga penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Lebak, Pj Gubernur Banten bakal merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lebak.
“Plh dari gubernur bisa saja. Apalagi dengan waktu yang sangat sempit tinggal (beberapa hari lagi atau tepatnya) tanggal 4 November DCT (ditetapkan),” katanya.
“Tapi siapa saja yang ditunjuk (Kemendagri jadi Pj Bupati Lebak), kalau Plh yah saya siap,” ujarnya.
Baca Juga: Video Mesum Guru Olahraga dengan Siswi di Carenang Viral, Diduga Direkam Sang Guru
Tag
Berita Terkait
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Kota Modern Asthara Skyfront City Memulai Pembangunan Tahap Awal
-
Melihat Beragam Motor Baru di Pameran IMOS 2025
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Raih Penghargaan Indeks Tempo-IDN Financials 52, BRI Optimistis BRI Tumbuh Berkelanjutan
-
Tehyan, Simbol Akulturasi Tionghoa Benteng Diusulkan Jadi Warisan Budaya Nasional
-
4 Perusahaan Terkontaminasi Cesium-137, Apa Solusi Pemerintah?
-
Pembangunan PSEL Tangsel, Pengamat: Masyarakat Harus Sabar, Hasilnya untuk Masa Depan
-
Pesan Mengerikan 'Bawa Bom' dan Uang Tebusan di Balik Teror Sekolah Internasional Tangerang