Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:56 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Bedasarkan hasil pemeriksaan, MU mengaku telah menyetubuhi korban di rumahnya lantaran tidak kuat menahan nafsu.

Atas perbuatannya, Heri dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga: Akhirnya Keluarga yang Alami kebutaan di Warunggunung Dibawa Kemensos RI untuk Diobati

Load More