SuaraBanten.id - Seorang gadis SMP digilir 3 pria di 2 lokasi berbeda yakni di semak-semak lapangan bola dan bengkel usai dicekoki miras di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Ketiga tersangka AR (23), MI (20) dan RH (17) yang merupakan warga Kecamatan Jawilan ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Jumat (13/10/2023) lalu.
Di mana tersangka AR alias Buluk (23 tahun) dan MI (20 tahun) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, saat nongkrong di sebuah SPBU, sementara tersangka RH (17 tahun) ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban tengah main di rumah temannya lalu diajak jalan-jalan oleh dua tersangka RH dan MI pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
Kata Wiwin, lantaran mengenal kedua tersangka, korban kemudian menuruti ajakan .
"Pada malam itu, korban sedang becakan di rumah teman wanitanya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu," kata Wiwin, Senin (16/10/2023).
Saat itu, kata Wiwin, korban diajak oleh kedua tersangka ke daerah Kecamatan Cikande dan dipaksa untuk menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Wiwin mengungkapkan, korban yang sudah dalam keadaan mabuk itu kemudian dibawa menggunakan motor ke sebuah semak-semak lapangan bola untuk kemudian diperkosa secara bergiliran.
"Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam," ungkapnya.
Baca Juga: Brigjen Pol Abdul Karim Jadi Kapolda Banten
Kemudian pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka MI datang ke rumah AR untuk menjemput korban dan membawanya ke sebuah bengkel hingga korban pun disetubuhi oleh tersangka MI di lokasi tersebut.
Kata Wiwin, usai mendapat perlakuan oleh ketiga tersangka, korban pun pulang ke rumahnya lalu melaporkan nasib yang dialaminya kepada orangtuanya. Hingga orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Serang.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," ujar Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, pihaknya langsung bergerak mencari para tersangka. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Berita Terkait
-
5 Sunscreen Wajah Terbaik untuk Pria Usia 40 Tahun ke Atas, Bye-Bye Flek Hitam
-
Parfum Pria Bukan Lagi Sekadar Sentuhan Akhir: Rahasia Aroma Tahan Lama dengan Harga Terjangkau!
-
11 Rekomendasi Parfum Pria Wangi dan Tahan Lama untuk Kerja Seharian
-
Aku, Gadis yang Meninggalkan Dunia
-
Minuman Beralkohol vs Kopi Gula Aren: Gen Z Lawan Emisi Bikin Industri Miras Gigit Jari
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
4 Surga Wisata Alam di Lebak dan Pandeglang yang Wajib Masuk 'Bucket List' Kamu
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113 Kurikulum Merdeka
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari