Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Minggu, 01 Oktober 2023 | 18:09 WIB
Ilustrasi penjara. (Shutterstock).

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Load More