SuaraBanten.id - Sebanyak 12 orang remaja pelaku penyerangan Perumahan Pepabri di Kedung Indah, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten dibekuk Satreskrim Polsek Rangkasbitung.
Penangkapan terhadap 12 remaja yang diduga telah meresahkan warga Perumahan Pepabri di Lebak, Banten berawal dari keterangan warga sekitar yang resah dengan peritiwa penyerangan tersebut.
“Ke-12 pelaku tersebut berinisial DP, DTC, KNN, RB, RM, MR, R, R, RZN, P, FH, dan RYK diamankan di berbagai wilayah yang berbeda. 1 orang pelaku masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO,” kata Pipih saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/8/2023).
Tak hanya mengamankan 12 pelaku, jajaran Polsek Rangkasbitung juga mengamankan barang bukti berupa 7 bilah senjata tajam berupa celurit berbagai ukuran yang diduga digunakan pelaku, 2 bilah golok serta sebuah bendera geng tersebut.
“Dari 12 pelaku yang diamankan, 8 di antaranya masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Rizal menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, diduga motif penyerangan karena ada unsur dendam.
“Motif dari pelaku ini dendam karena sebelumnya pelaku ini pernah melakukan tawuran. Kemudian kedua geng tersebut janjian untuk melakukan tawuran lagi, namun salah satu geng tidak datang makannya pelaku yang ditangkap ini mendatangi Perumahan Pepabri Kedung Indah,” ujarnya.
Kontributor: Yandi Sofyan
Baca Juga: AHY Tak Dipilih Jadi Cawapres, Iti Oktavia Jayabaya: Copot Baliho Gambar Anies Baswedan!
Berita Terkait
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Tayang 11 Mei, Yeri dan Kang Sang Jun Bintangi Drakor Remaja Azure Spring
-
Bikin Bangga, 6 Remaja Indonesia Tampil Menembus Panggung Megah Carnegie Hall di New York
-
5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Remaja, Wajah Bersih Bebas Jerawat
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah