SuaraBanten.id - Seorang calo PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berinisal AH (47) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dibekuk polisi usai dilaporkan oleh korbannya, BA (50) warga Kecamatan Curug, Kota Serang Banten.
Pelaku AH berhasil diamankan anggota Polsek Serang, Kamis (27/7/2023) di kediamannya atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang membuat korbannya harus kehilangan uang sebesar Rp11 juta.
Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtian mengatakan, kejadian bermula saat korban curhat prihal anaknya yang ingin masuk ke SMAN 1 Kota Serang kepada pelaku 16 Juni 2022 silam.
Mendengar hal itu, pelaku pun mengaku dapat memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang dengan meminta uang sebesar Rp11 juta kepada korban.
"Modus yang dijanjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjijan dapat memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang. Dan korban pun merasa percaya terhadap pelaku dan menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku," ungkap Tedy, Selasa (1/7/2023).
"Korban menyerahkan uang kepada pelaku dua kali, yang pertama itu Rp3 juta, kemudian kedua Rp8 juta," imbuhnya.
Tedy menyebut, saat pengumuman tiba anak korban justru tidak diterima di SMAN 1 Kota Serang hingga terpaksa disekolahkan di SMAN 1 Kramatwatu.
Lebih lanjut, kata Tedy, pelaku sempat berdalih untuk memasukan anak korban ke sekolah lain untuk 1 semester sebelum nanti dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.
"Jadi janjinya si pelaku ini masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang, tapi malah ke SMA Negeri 1 Kramatwatu. Alasannya sekolah dulu di situ (SMA Negeri 1 Kramawatwatu), nanti alasannya semester kedua baru pindah (ke SMAN 1 Kota Serang). Dan korban pun masih percaya," terangnya.
Setelah semester 1 berakhir, Tedy mengungkap pelaku kembali beralasan hingga sempat menghilang ketika korban menagih janji pelaku untuk memindahkan anaknya ke SMAN 1 Kota Serang.
"Jadi sudah semester 1 dan pembagian raport, pelaku masih menjanjikan ke korban sampai korban pun memindahkan sendiri anaknya ke sekolah lain. Dan semenjak itu pelaku tidak dapat dihubungi," kata Tedy.
Kata Tedy, korban yang merasa kesal lantaran pelaku sulit ditemui saat korban berkali-kali mendatangi kediamannya hingga korban pun melaporkannya ke Polsek Serang.
"Sempat ngilang, lalu pelaku ini ada pulang dan berhasil diamankan. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku AH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Serang dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Dan kami pun masih melakukan pengembangan, kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, kami persilahkan," pungkas Tedy.
Berita Terkait
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
-
Kerja Sama dengan Pemkot Serang Bisa Jadi Solusi Sementara Pengelolaan Sampah di Tangsel
-
BPBD Lebak Naikkan Status Siaga Banjir, Warga di Bantaran Sungai Ciujung Diminta Waspada
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir