Hairul Alwan
Selasa, 14 Maret 2023 | 07:25 WIB
Kuasa Hukum Kades Curuggoong, Eki Wijaya (kiri) dan Keponakan Korban, Tedi Sumantri (kanan) buka suara terkait dugaan pembunuhan yang menimpa kliennya Salamunasir. [Nindia/ BantenNews.co.id]

Terkait waktu pembuktian cairan yang disuntikan ke dalam tubuh Kades Curuggoong ini, Budi menyebutkan kurang lebih dua pekan.

Namun, ia juga menyampaikan hasil pemeriksaan tubuh Kades Curuggoong ditemukan luka berbentuk titik di bagian punggung. Dugaan sementara, luka tersebut merupakan bekas suntikan mantri SE keapda korban.

Sumber: Bantennews.co.id

Load More