SuaraBanten.id - Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang ayah bernisial JI (42) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kadung sendiri berinisial SS (14) hingga puluhan kali.
Pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandung sendiri itu dilakukan di kediaman pelaku yakni di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, Banten itu diduga dilakukan sejak tahun 2019 hingga bulan februari tahun 2023 lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar mengatakan, korban SS merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara dari pelaku JI dan istrinya IH (37). Diketahui, JI dan IH telah menikah dari tahun 2001.
Nandar menuturkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, JI diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya itu sudah puluhan kali dari 2019 hingga 2023.
Baca Juga: 50 Persen Penyebab Kebakaran di Cilegon Banten Karena Kelalaian
Pada saat itu, pelaku sedang tertidur di ruang tamu, saat tengah malam pelaku terbangun dari tidurnya dan melihat koraban SS sedang tidur disampingnya.
"Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban SS yang sedang tertidur tersebut," ucap Nandar, melalui keterangan yang diterima SuaraBanten.id, Rabu (8/3/2023).
Kemudian pelaku JI langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.
Korban yang tiba-tiba terbangun dari tidurnya sontak kaget sambil mengatakan 'Jangan Bah'.
"Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya," ujarnya.
Baca Juga: 6 Kampus Negeri di Banten Pilihan Terbaik 2023
Nandar menyebut, perbuatan pelaku ini dilakukan secara berulang dan terus menerus hingga puluhan kali, ketika korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku saat istri dan anaknya tertidur.
"Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku," sambungnya.
Nandar mengungkapkan, korban sejak kecil memang dekat dengan pelaku, apabila ingin tidur selalu di dekat pelaku.
Diketahui, korban dimasukan ke pesantren pada 2018 lalu dan setiap 3 bulan sekali pulang ke rumah. Pelaku kini diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon, Jumat (3/3/2023)
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak RP 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan palin sedikit RP 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” tutup Nandar.
Kontributor: Sopian Sauri
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB