SuaraBanten.id - Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang ayah bernisial JI (42) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kadung sendiri berinisial SS (14) hingga puluhan kali.
Pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandung sendiri itu dilakukan di kediaman pelaku yakni di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, Banten itu diduga dilakukan sejak tahun 2019 hingga bulan februari tahun 2023 lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar mengatakan, korban SS merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara dari pelaku JI dan istrinya IH (37). Diketahui, JI dan IH telah menikah dari tahun 2001.
Nandar menuturkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, JI diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya itu sudah puluhan kali dari 2019 hingga 2023.
Baca Juga: 50 Persen Penyebab Kebakaran di Cilegon Banten Karena Kelalaian
Pada saat itu, pelaku sedang tertidur di ruang tamu, saat tengah malam pelaku terbangun dari tidurnya dan melihat koraban SS sedang tidur disampingnya.
"Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban SS yang sedang tertidur tersebut," ucap Nandar, melalui keterangan yang diterima SuaraBanten.id, Rabu (8/3/2023).
Kemudian pelaku JI langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.
Korban yang tiba-tiba terbangun dari tidurnya sontak kaget sambil mengatakan 'Jangan Bah'.
"Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya," ujarnya.
Baca Juga: 6 Kampus Negeri di Banten Pilihan Terbaik 2023
Nandar menyebut, perbuatan pelaku ini dilakukan secara berulang dan terus menerus hingga puluhan kali, ketika korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku saat istri dan anaknya tertidur.
"Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku," sambungnya.
Nandar mengungkapkan, korban sejak kecil memang dekat dengan pelaku, apabila ingin tidur selalu di dekat pelaku.
Diketahui, korban dimasukan ke pesantren pada 2018 lalu dan setiap 3 bulan sekali pulang ke rumah. Pelaku kini diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon, Jumat (3/3/2023)
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak RP 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan palin sedikit RP 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” tutup Nandar.
Kontributor: Sopian Sauri
Berita Terkait
-
Sosok Harry Kiss, Ayah Vidi Aldiano Sekaligus Teman Baik Keenan Nasution
-
Kejutan Manis Ayu Ting Ting untuk Ayah Rojak di Ulang Tahun ke-63
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Penampakan Sampah Penuhi Saluran Irigasi di Serang
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
Tag
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Covid-19 Varian Omicron JN.1 Meningkat, Andra Soni Minta Masyarakat Lakukan Ini
-
Rumah Singgah Banten Bantu Ringannkan Beban Warga yang Berobat ke Jakarta
-
Empat Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Banten Dibekuk
-
Wawalkot Tangsel Soroti Kasus Pelecehan Anak Difabel di Ciputat, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
5 Pejabat Berebut Kursi Sekda Banten Pengamat Singgung Transparansi Publik dan Ancaman Politisasi