Wahyu juga menyimpulkan Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis Ferdy Sambo tersebut.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujarnya.
Majelis hakim meyakini hal tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum dirinya menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkan ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Hakim juga semakinyakin dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan. Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.
Tak hanya keterangan Sambo dan para saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut didasari keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia menyatakan penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Terlebih, menurut Fira Samia, ia hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.
Karenanya, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Hartanya Capai Rp12 Miliar
Hakim Tepis Motif Pelecehan Seksual
Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo itu juga menepis motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," kata Wahyu dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel.
Terkait dengan konteks relasi antar-gender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki posisi yang lebih unggul dan dominan jika dibandingkan dengan Brigadir J.
"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
Wahyu juga mengatakan tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.
Berita Terkait
-
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
-
Mantan Artis Cilik Raquel Lee Gugat Disney atas Dugaan Pelecehan Seksual di Studio
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang
-
Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit