SuaraBanten.id - Pengemudi mobil plat merah yang ditutup dengan plat hitam ditegur oleh petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lampu merah Cawang, Kamis lalu.
Hal tersebut terungkap melalui unggahan akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin (26/12/2022).
"Polri Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang," tulis keterangan unggahan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan, personelnya hanya memberikan teguran dan tidak memberikan surat tilang.
"Kita tadi sudah melakukan penindakan. Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual, peneguran kan juga boleh," kata Edy dikutip dari Antara.
Edy mengungkapkan, pelat asli kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas dengan pelat merah. Saat petugas memerikasa kendaraan tersebut, pengendara kedapatan menggunakan pelat hitam untuk menutupi pelat merah miliknya.
"Kita periksa, ternyata enggak bener dan kita cek pelat merah. Kita suruh lepas, suruh ganti yang asli pelat merah dia," ujar Edy.
Usai ditegur dan memasang pelat asli kendaraan tersebut, pengemudi mobil tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Di Balik Rimbun Hutan Cawang: Jerat Asusila, Tembok Beton, dan Ruang Publik yang Sekarat
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jangan Sekadar Formalitas! Wali Kota Cilegon Tegaskan Musrenbang Harus Berdampak
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket