Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:37 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)
  • Kartu keluarga asli
  • E-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kematian/akta perceraian
  • Ijazah terakhir/akta kelahiran
  • Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga

Itulah penjelasan mengenai tahapan cara membuat KK di Kota Tangerang. Mendaftarkan nama keluarga secara resmi, wajib untuk dilakukan warga negara Indonesia yang baik.
Jika tidak, maka hal ini akan menghambat Anda dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Yuk, segera catatkan susunan keluarga baru Anda.

Load More