SuaraBanten.id - Bagi pengantin yang baru menikah ataupun seseorang yang ingin mulai mandiri terpisah dari orang tua tentu perlu tahu cara membuat Kartu Keluarga (KK) di Kota Tangerang, Banten.
Seperti diketahui, Kartu Keluarga merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai administrasi seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran pinjaman hingga perawatan kesehatan. Ternyata untuk mengurus KK tidaklah sulit, mari kita simak cara membuat KK di kota Akhlakul Karimah itu.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra mengatakan, banyak layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang dengan mudah.
Terkait pembuatan KK, masyarakat dapat melakukan permohonan secara online maupun offline. Untuk layanan online, masyarakat dapat akses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.
"Sementara untuk offline, masyarakat dapat memproses melalui kantor Kecamatan atau juga ke booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Dipastikan, semua layanan atau permohonan dapat dimanfaatkan secara gratis atau tidak dipungut biaya,” tegas R Irman, Jumat (16/12/2022) kemarin.
Alur Pelayanan Online
- Akses website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
- Pilih menu kependudukan
- Upload berkas persyaratan dan Isi Form
- Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
- Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses berkas
- Setelah 5 hari kerja, pemohon datang ke Disdukcapil untuk menukar berkas dan mendapat KK
- Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil
Alur Pelayanan Kantor Kecamatan (Offline)
- Pastikan berkas persyaratan benar dan lengkap
- Datangan kantor kecamatan dan menyerahkan berkas
- Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
- Dokumen dapat diambil setelah 5 hari kerja (KK)
- Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru
- Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI)
- Kartu keluarga asli
- e-KTP suami dan istri asli
- Buku nikah/akta perkawinan
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir dari bidan/RS/kelurahan
- Akta kematian atau akta perceraian
- Ijazah pendidikan terakhir
- Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Hilang dan Rusak
- Kartu keluarga asli
- E-KTP suami dan istri asli
- Buku nikah/akta perkawinan
- Akta kematian/akta perceraian
- Ijazah terakhir/akta kelahiran
- Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga
Syarat Penerbitan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga
- Kartu keluarga asli
- E-KTP suami dan istri asli
- Buku nikah/akta perkawinan
- Akta kematian/akta perceraian
- Ijazah terakhir/akta kelahiran
- Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga
Itulah penjelasan mengenai tahapan cara membuat KK di Kota Tangerang. Mendaftarkan nama keluarga secara resmi, wajib untuk dilakukan warga negara Indonesia yang baik.
Jika tidak, maka hal ini akan menghambat Anda dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Yuk, segera catatkan susunan keluarga baru Anda.
Berita Terkait
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur
-
Gigs Skena Bawah Tanah Tangerang Batal Akibat Venue Longsor, 2 Mobil Terjun Bebas
-
Syuting Extraction: Tygo di Jakarta Berjalan Sukses, Ma Dong Seok Ucapkan Terima Kasih ke Rano Karno
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan