SuaraBanten.id - Bagi pengantin yang baru menikah ataupun seseorang yang ingin mulai mandiri terpisah dari orang tua tentu perlu tahu cara membuat Kartu Keluarga (KK) di Kota Tangerang, Banten.
Seperti diketahui, Kartu Keluarga merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai administrasi seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran pinjaman hingga perawatan kesehatan. Ternyata untuk mengurus KK tidaklah sulit, mari kita simak cara membuat KK di kota Akhlakul Karimah itu.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra mengatakan, banyak layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang dengan mudah.
Terkait pembuatan KK, masyarakat dapat melakukan permohonan secara online maupun offline. Untuk layanan online, masyarakat dapat akses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.
"Sementara untuk offline, masyarakat dapat memproses melalui kantor Kecamatan atau juga ke booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Dipastikan, semua layanan atau permohonan dapat dimanfaatkan secara gratis atau tidak dipungut biaya,” tegas R Irman, Jumat (16/12/2022) kemarin.
Alur Pelayanan Online
- Akses website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
- Pilih menu kependudukan
- Upload berkas persyaratan dan Isi Form
- Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
- Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses berkas
- Setelah 5 hari kerja, pemohon datang ke Disdukcapil untuk menukar berkas dan mendapat KK
- Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil
Alur Pelayanan Kantor Kecamatan (Offline)
- Pastikan berkas persyaratan benar dan lengkap
- Datangan kantor kecamatan dan menyerahkan berkas
- Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
- Dokumen dapat diambil setelah 5 hari kerja (KK)
- Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru
- Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI)
- Kartu keluarga asli
- e-KTP suami dan istri asli
- Buku nikah/akta perkawinan
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir dari bidan/RS/kelurahan
- Akta kematian atau akta perceraian
- Ijazah pendidikan terakhir
- Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Hilang dan Rusak
Baca Juga: Gempa Bumi di Sumur Banten Getarannya Terasa hingga ke Lampung
- Kartu keluarga asli
- E-KTP suami dan istri asli
- Buku nikah/akta perkawinan
- Akta kematian/akta perceraian
- Ijazah terakhir/akta kelahiran
- Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga
Syarat Penerbitan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga
- Kartu keluarga asli
- E-KTP suami dan istri asli
- Buku nikah/akta perkawinan
- Akta kematian/akta perceraian
- Ijazah terakhir/akta kelahiran
- Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga
Itulah penjelasan mengenai tahapan cara membuat KK di Kota Tangerang. Mendaftarkan nama keluarga secara resmi, wajib untuk dilakukan warga negara Indonesia yang baik.
Jika tidak, maka hal ini akan menghambat Anda dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Yuk, segera catatkan susunan keluarga baru Anda.
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten