SuaraBanten.id - Anak di bawah umur di Pandeglang menjadi korban pencabulan MH (25) warga Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini berhasil terungkap setelah korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
Korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya yang sempat curiga lantaran sang anak tidak pulang ke rumah selama 4 hari.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu 9 November 2022 lalu. Saat itu, korban pergi bersama pacarnya MH selama 4 hari dan sempat dicabuli sebanyak 2 kali oleh pelaku.
Tak terima anaknya dicabuli, orang tua koban akhirnya melapor ke Polres Pandeglang. Namun, saat hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri dari polisi.
”Iya, benar tersangka itu sudah kami tangkap pada kemarin Rabu (7/12/2022) kemarin sekitar pukul 10.30. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Shilton, Kamis (8/12/2022).
Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka juga diancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Banten! Tinggi Gelombang Capai 4 Meter
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Melanie Subono Geram Ashari Ngaku Khilaf Cabuli Puluhan Santriwati: Itu Namanya Niat!
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima untuk Anak Muda Kalcer
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan