SuaraBanten.id - Anak di bawah umur di Pandeglang menjadi korban pencabulan MH (25) warga Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini berhasil terungkap setelah korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
Korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya yang sempat curiga lantaran sang anak tidak pulang ke rumah selama 4 hari.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu 9 November 2022 lalu. Saat itu, korban pergi bersama pacarnya MH selama 4 hari dan sempat dicabuli sebanyak 2 kali oleh pelaku.
Tak terima anaknya dicabuli, orang tua koban akhirnya melapor ke Polres Pandeglang. Namun, saat hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri dari polisi.
”Iya, benar tersangka itu sudah kami tangkap pada kemarin Rabu (7/12/2022) kemarin sekitar pukul 10.30. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Shilton, Kamis (8/12/2022).
Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka juga diancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Banten! Tinggi Gelombang Capai 4 Meter
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Pengemudi Pajero Acungkan Pistol dan Ngaku Aparat di Banten, Ngamuk Gegara Diklakson!
-
Ketika Kota Bertemu Hutan, Kisah Empat Pelajar Jakarta Menyatu dengan Jiwa Baduy
-
Skandal Anggaran DPRD Banten: dari Layar Rp18,5 M hingga Dana Reses Rp117 M Jadi Sorotan di Kejagung
-
Modus Janji Nikah, Pria di Tambora Sekap dan Cabuli Gadis 17 Tahun Berulang Kali di Hotel
-
5 Fakta Viral Duel Brutal Pelajar di Lebak, Benarkah Syarat Rekrutmen Geng Sekolah?
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Agustus 2025
-
Harga Emas Antam Tak Bergerak, Hari Ini Dibanderol Rp 1.946.000 per Gram
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terupdate Agustus 2025
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
Terkini
-
Dapur Nelayan Lebak Terancam Tak Ngebul, Tak Melaut Hindari Amukan Gelombang 4 Meter
-
Krakatau Steel Group Dukung Ketahanan Pangan Pesantren di Cilegon
-
Dalih Tokoh Publik di Lebak Pakai Sabu Selama4 Tahun: Untuk Obati Asam Urat
-
Didukung Penuh Kemenhub, Cilegon Mulai 'Usir' Truk Raksasa dari Jalan Protokol di Jam Sibuk
-
Turnamen Sepak Bola HUT ke-80 RI di Cipocok Jaya Serang Berakhir Ricuh