SuaraBanten.id - Berkas laporan terhadap Wisata Padi Padi atau Padi Padi Picnic yang berada di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten kini telah P21 alias sudah lengkap dan dilipahkan ke Kejari Kota Tangerang, Selasa (7/12/2022) kemarin.
Terkait hal tersebut, Pemilik Wisata Padi Padi, Kim menduga dirinya dikriminalisasi. Saat ia dan 5 tersangka lainnya hendak menjalankan wajib lapor di Polres Metro Tangerang Kota, ia malah nyaris ditahan petugas kepolisian. Atas hal tersebut Kim menduga adanya kriminalisasi atas ia dan lima tersangka lainnya
Padahal, sejauh ini Kim telah memenuhi kewajibannya sebagai terlapor dengan menjalani wajib lapor hingga ke-14 kali. Dalam video yang diterima Suara.com Kim tampak menolak ketika hendak ditahan personel Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Saya wajib lapor ke sini yah, sekarang masa handphone saya mau di bawa, tas saya mau di simpen, maaf yah, enggak bisa," ujar Kim dalam video tersebut.
Baca Juga: Tok! Besaran UMK Banten 2023 Resmi Ditetapkan, Kenaikan Cilegon Tertinggi
"Saya minta tas saya keluarin pak, tolong. Tas saya keluarin, saya minta keluarin di ruang penyidik. Saya mau kerja pak, saya ke sini dalam rangka wajib lapor ke-14 kali," tegasnya.
Dalam video tersebut, Kim pun menyebut dirinya tidak mendapat surat panggilan apapun. Ia mempertanyakan kenapa tiba-tiba dirinya akan ditahan.
"Kami berenam ke sini dalam rangka wajib lapor ke-14 kali," kata Kim dalam video tersebut.
Atas perlakuan tersebut, ia pun protes dan dan kecewa atas tindakan aparat penegak hukum yang mencoba melakukan penahanan terhadap dirinya dan tersangka lain.
Menanggapi hal itu, Zevrijn Boy Kanu selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Kim menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif dan menjalankan semua tahapan sejak awal sampai sekarang dengan baik.
Baca Juga: Polres Tangsel Geledah Tas Pengunjung dan Gunakan Metal Detector, Buntut Bom Polsek Astana Anyar
"Anehnya lagi, sejak tadi siang klien kami sdh dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk tahap 2, namun karena kurangnya koordinasi antara penyidik dan JPU sehingga sia-sia klien kami dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang, karena rupanya jaksa tak berada di kantor dan sedang ada giat di Serang, Banten" ujar Boy Kanu.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global