Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 30 November 2022 | 17:45 WIB
Ilustrasi uang palsu. (Suara.com/Oke Atmaja)

Atas perbuatanya SW dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Load More