Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 27 November 2022 | 06:35 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian kendaraan bermotor. [Inibalikpapan.com]

“Sebanyak 11 motor berhasil diamankan dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan 5 pelaku yang telah beraksi di 100 lokasi di Tangerang raya,” ujarnya.

“Para pelaku yang kami tangkap didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Load More