SuaraBanten.id - Pasangan suami istri (Pasutri) terduga pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Alfamart, Keluarahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten diamankan Satreskrim Polres Cilegon.
Awalnya, korban Jamjuri (39) warga Lingkungan Kotak malang, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon datang ke ATM BRI yang ada Alfamart untuk mengambil uang di ATM BRI tersebut.
Setelah korban memasukan kartu ATM BRI miliknya, kartu tidak bisa keluar dan tertetelan, namun tiba-tiba datang pelaku AB (45) warga Wonorejo Muara Sabak Timur, Jabung, Lampung langsung menepuk pundak sebelah kiri korban.
Korban diminta memasukan PIN kartu ATM miliknya sebanyak 2 kali. Kemudian kartu tersebut juga tidak bisa keluar selanjutnya korban Jamjuri diminta pelaku AB datang ke Bank BRI.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, korban keluar dan tidak lama kemudian pelaku AB diamankan warga bernama Juni berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI milik korban yang sudah ada di tangan pelaku.
Kata dia, saksi Juni curiga dengan pelaku AB yang kemudian diamankan olehnya. AB bersama dengan satu orang perempuan dengan inisial NP (18) yang bersama pelaku AB menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam Nopol BH 1111 LA.
Eko mengungkapkan, kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh satuan Reskrim Polres Cilegon.
Ini Merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri.
"Atas kejadian tersebut 2 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku AB (45) dan saudari NP (18) dapat di pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun,” ujar Kapolres, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: 11 Anggota Kelompok Pembobol Mesin ATM Ditangkap, Tiga Orang di Bogor
Berita Terkait
-
Kisah Malin Kundang di Medan, Pasutri Usir Ibu Kandung Berakhir Tragis Diamuk Warga
-
'Cilegon Belum Merdeka!' Teriak Mahasiswa HMI saat Geruduk Rapat Paripurna DPRD
-
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
-
Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang
-
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final