Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 21 November 2022 | 15:59 WIB
Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraBanten.id - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas Dito Mahendra yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022). Seperti pada persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku santai menjalani sidang tersebut.

Perempuan yang akrab disapa Nyai itu bahkan sempat memerhatikan penampilannya ketika sidang. Ibu tiga anak itu terlihat cukup modis mengenakan balutan blazer krem yang dipadukan dengan bawahan senada.

Tak lupa pemain Comic 8 itu memakai bando sebagai pelengkap penampilannya pada persidangan tersebut.

"Hai," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Ngadu ke Hakim, Nikita Mirzani Sebut Polisi Cubit Anaknya dan Cekik ART saat Amankan Barang Bukti

Dinar Candy yang ikut hadir dalam persidangan tersebut tampak memberi semangat pada ibu tiga anak itu.

"Semangat," ucap Dinar Candy singkat.

Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani pun tampak masih menebar senyum. Ia bahkan mengacungkan jempol tanda kondisinya baik-baik saja.

Nikita Mirzani pun mengaku cukup tenang menjalani sidang tersebut. Ia mengaku tidak gugup sebab momen ini bukan kali pertama dihadapinya.

"Nggak (deg-degan) dong," ujar Nikita Mirzani.

Baca Juga: Isa Zega dan Tessa Mariska Ada di Antara Pendemo Nikita Mirzani

Agenda sidang lanjutan Nikita Mirzani hari ini yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa masih berlangsung hingga saat ini.

Nikita Mirzani secara langsung membacakan sejumlah keberatannya atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus hukum ini.

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

Load More