SuaraBanten.id - Sidang perdana Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri atau PN Serang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik atas Dito Mahendra digelar pada Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani dalam dakwaan pertama dituduh melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra lewat media elektronik yang berakibat kerugian materil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersamgkutan
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di PN Serang, Senin (14/11/2022).
Sementara, pada dakwaan kedua, Nikita mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Ini Deretan Ulah Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Lapor Polisi
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum.
Untuk dakwaan ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.
Menanggapi tunutan JPU, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukum diberi waktu dua minggu untuk mempelajari dakwaan terlebih dahulu oleh hakim.
Baca Juga: Sidang Hari Ini Nikita Mirzani Tertawakan Isi Dakwaan Jaksa
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Sedang Dibui, Penampilan Nikita Mirzani saat Jadi Saksi Sidang Isa Zega Tuai Sorotan
-
Sindir Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Cibir Saksi di Persidangan Isa Zega: Marahin Aja Pak Hakim
-
Lisa Mariana Nimbrung di Unggahan Terbaru Nikita Mirzani, Netizen: Najis, Pansos Mulu
-
Datangi Kantor Polda Metro Jaya, Penampilan Reza Gladys Diledek Norak
-
Kuasa Hukum Isa Zega Sebut Nikita Mirzani Tak Berkualitas Jadi Saksi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI
-
Auto Cuan Jelang Akhir Pekan, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 18 April 2025
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini