Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 12 November 2022 | 13:35 WIB
Nikita Mirzani [Instagram]

SuaraBanten.id - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, bahwa kliennya akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas kasus Dito Mahendra, Senin (14/11/2022).

Menjelang sidang perdana ini, Nikita Mirzani diketahui sudah siap.

“Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan,” ujarnya, mengutip dari Suara.com.

Selain itu Nikita Mirzani menolak wacana sidang online sebagaimana disampaikan Humas Pengadilan Negeri Serang belum lama ini.

Baca Juga: Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana 14 November 2022, Nikita Mirzani akan Berhadapan Langsung dengan Dito Mahendra

“Saya minta sidang digelar offline,” kata Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi Bachmid, tidak ada alasan bagi pengadilan menggelar sidang Nikita Mirzani secara online.

“Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan,” terang Fahmi Bachmid.

Ia membandingkan dengan sedang terorisme di Jakarta timur saat terdakwa dihadirkan.

“Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP,” kata Fahmi melanjutkan.

Baca Juga: Tak Mau di Gelar Online, Pihak Nikita Mirzani Ingin Sidang Secara Offline : Sidang Teroris saja terdakwanya dihadirkan

Ia pun mengaku akan berjuang supaya sidang Nikita Mirzani bisa digelar secara offline.

“Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline,” ucap Fahmi Bachmid.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Load More