SuaraBanten.id - Anggota Polres Purworejo, Jawa Tengah, Aipda AL diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak asusila. AL melakukan tindakan asusila dengan istri anggota TNI.
Pemberhentian AL dilakukan secara langsung oleh Kepala Polres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Polres setempat pada Selasa(8/11/2022) pagi.
Menurut Purbaya, pemecatan Aipda AL dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.
"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Purbaya dalam keterangan tertulis diterima di Semarang.
Baca Juga: Bakal Berlangsung Selama Tiga Jam, Malam Ini Bisa Lihat Gerhana Bulan di Jawa Tengah
Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
"Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo," ujarnya.
Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.
AL diamankan warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.
Atas pelanggaran kesusilaan itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022.
Baca Juga: Kangen Tempe! Alasan Albert, Jebolan S3 Rusia yang Digaji Rp 1,8 Juta Balik ke Indonesia
AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding.
Kapolda Jawa Tengah menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar oknum polisi tersebut menjalani pemberhentian tidak dengan hormat. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemeriahan Festival Durian Jatinom 2025 di Klaten
-
Soroti Masalah Kesehatan Mental, Ganjar Luncurkan Program Teman Cerita
-
Investasi Jateng pada 2024 Capai Rp88,44 triliun, Serap 409.338 orang Tenaga Kerja
-
Mudik Gratis 2025 ke Jateng, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuannya
-
Cara Daftar Mudik Gratis Jawa Tengah 2025, Jangan Sampai Kehabisan Kuota!
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam