Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 07 November 2022 | 15:37 WIB
Ilustrasi--Warga Jakarta dan hewan peliharaan kucing di dekat Kantor Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara. Antara/M Risyal Hidayat/rwa.

Info yang dikumpulkan Antara, pelaku penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan, melanggar ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 302.

Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat atas pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Baca Juga: Terduga Pembunuh Kucing di Matraman Diperiksa Polisi, Terancam 3 Bulan Bui

Load More