SuaraBanten.id - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa produsen farmasi PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur, serta pemasok bahan baku obat sirop sebagai tindak lanjut setelah menaikkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2022) malam.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik terlebih dahulu membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti berupa sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia.
Selanjutnya, kata Nurul, penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirop.
Baca Juga: BPOM Sudah Rilis 198 Obat Sirup Aman, Kok Larangan dari Kemenkes Belum Dicabut?
"Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri berangkat pada malam ini menuju Kediri untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma.
"Penyidik hari ini langsung menuju Kediri," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Baca Juga: Polisi Bakal Libatkan BPOM Dalam Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah propilen glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk.
BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.
Selain PT Afi Farma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
Industri Ekspor Jawa Barat Terdampak Tarif AS, Solusi Ekonomi Harus Dimulai dari Daerah
-
Industri Ekspor Indonesia Tertakan Tarif AS, Ekonomi Domestik Jadi Keharusan
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara