SuaraBanten.id - PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Grup Bogor Raya) menggugat Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPN) DKI Jakarta karena dianggap salah menentukan aset yang disita.
Bukannya menyita aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan), PUPN justru memerintahkan penyitaan aset milik Grup Bogor Raya. Gugatan terhadap PUPN yang terdaftar dengan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT kini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Djohansjah.
“Pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang Penanggung Hutang hanya jika pihak ketiga tersebut berkedudukan sebagai Penjamin Utang. Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut,” ucap Mantan Direktur Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia ini.
Mantan petinggi Mahkamah Agung itu juga menjelaskan perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengualifikasikan seseorang sebagai Penjamin Hutang atau bukan.
“Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai Penjamin Hutang,” jelasnya.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Fransiskus Xaverius menyatakan bahwa keterangan ahli menegaskan bahwa Grup Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang-utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena Grup Bogor Raya bukan penjamin utang BLBI.
“Keterangan Ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran,” ujar Frans.
Berita Terkait
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Bank PDFCI di Cianjur
-
Nunggak Utang, Satgas BLBI Sita Aset Milik Taipan Atang Latief dan Lidia Muchtar
-
Keluh Kesah Mahfud MD Kejar Utang Obligor BLBI
-
Satgas BLBI Diduga Salah Sita Aset Milik Besan Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Sekolah Roboh Dihantam Puting Beliung Kini Berdiri Lagi, Ini Kata Bupati Tangerang
-
Pilu! Pedagang Madu Baduy Dibegal Brutal di Jakarta: Uang Hasil Jualan Rp3 Juta Raib
-
Lewat BRImo, BRI Perkuat Transformasi Digital dan Gaya Hidup Modern Melalui Konser Bryan Adams
-
Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
-
22 Tahun Mengabdi, Raden Berly Rizky Bicara soal 'Jalur Belakang': Bantah Keras Campur Tangan Wagub