SuaraBanten.id - PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Grup Bogor Raya) menggugat Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPN) DKI Jakarta karena dianggap salah menentukan aset yang disita.
Bukannya menyita aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan), PUPN justru memerintahkan penyitaan aset milik Grup Bogor Raya. Gugatan terhadap PUPN yang terdaftar dengan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT kini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Djohansjah.
“Pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang Penanggung Hutang hanya jika pihak ketiga tersebut berkedudukan sebagai Penjamin Utang. Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut,” ucap Mantan Direktur Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia ini.
Mantan petinggi Mahkamah Agung itu juga menjelaskan perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengualifikasikan seseorang sebagai Penjamin Hutang atau bukan.
“Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai Penjamin Hutang,” jelasnya.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Fransiskus Xaverius menyatakan bahwa keterangan ahli menegaskan bahwa Grup Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang-utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena Grup Bogor Raya bukan penjamin utang BLBI.
“Keterangan Ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran,” ujar Frans.
Berita Terkait
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Bank PDFCI di Cianjur
-
Nunggak Utang, Satgas BLBI Sita Aset Milik Taipan Atang Latief dan Lidia Muchtar
-
Keluh Kesah Mahfud MD Kejar Utang Obligor BLBI
-
Satgas BLBI Diduga Salah Sita Aset Milik Besan Setya Novanto
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman