SuaraBanten.id - PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Grup Bogor Raya) menggugat Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPN) DKI Jakarta karena dianggap salah menentukan aset yang disita.
Bukannya menyita aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan), PUPN justru memerintahkan penyitaan aset milik Grup Bogor Raya. Gugatan terhadap PUPN yang terdaftar dengan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT kini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Djohansjah.
“Pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang Penanggung Hutang hanya jika pihak ketiga tersebut berkedudukan sebagai Penjamin Utang. Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut,” ucap Mantan Direktur Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia ini.
Mantan petinggi Mahkamah Agung itu juga menjelaskan perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengualifikasikan seseorang sebagai Penjamin Hutang atau bukan.
“Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai Penjamin Hutang,” jelasnya.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Fransiskus Xaverius menyatakan bahwa keterangan ahli menegaskan bahwa Grup Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang-utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena Grup Bogor Raya bukan penjamin utang BLBI.
“Keterangan Ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran,” ujar Frans.
Berita Terkait
-
Proyek PSEL Bogor Raya 1 Resmi Dimulai, Target Olah 500 Ribu Ton Sampah per Tahun
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Bank PDFCI di Cianjur
-
Nunggak Utang, Satgas BLBI Sita Aset Milik Taipan Atang Latief dan Lidia Muchtar
-
Keluh Kesah Mahfud MD Kejar Utang Obligor BLBI
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1