SuaraBanten.id - Lantaran kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani kembali menjadi perbincangan hangat netizen. Kasus atas laporan Dito Mahendra tersebut kini telah berujung pada penahanan sang artis oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten. Kasus ini berawal dari dari unggahan Instagram stories Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merasa tidak terima karena nama baiknya dicemarkan.
Seperti apa perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra ini? Yuk, simak selengkapnya berikut ini!
1. Lapor
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Kekasih Nindy Ayunda tersebut melaporkan sang artis dengan dugaan pelanggaran UU ITE serta pencemaran nama baik ke pihak Polres Serang Kota.
Penyebabnya adalah unggahan Instagram stories milik Nikita Mirzani yang menurut Dito berisi tuduhan penipu, PHP, dan banyak omong. Hal inilah yang mendasari tindakan pelaporan terhadap wanita yang akrab disapa Nyai ini.
2. Pidana
Berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP Tindak Pidana, Nikita Mirzani terancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Pada 15 Juni 2022, rumah artis berusia 36 tahun tersebut sempat dikepung polisi selama 10 jam. Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani sejak pukul 3 pagi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Nyawer 100 Juta ke Bunda Corla: Tadinya Mau Aku Kasih 1 Miliar
3. Live
Presenter satu ini bahkan sempat live Instagram untuk menunjukkan kondisi rumahnya yang sedang dikepung. Meski begitu, Kombes Shinto Shilitonga menyatakan bahwa kehadiran polisi telah sesuai prosedur.
Usai dikepung selama kurang lebih 10 jam, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Polres Serang Kota. Didampingi oleh kuasa hukumnya, presenter satu ini kemudian menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
Pada 17 Juni 2022, beredar surat yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani adalah tersangka. Sementara sang artis masih membantah dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
4. Polisi
Rumah Nikita Mirzani kembali didatangi polisi pada 17 Juli 2022. Polres Kota Serang melakukan penggeledahan saat sang pemilik rumah tidak ada di rumah.
Empat hari kemudian, Nikita dijemput paksa di Mall Senayan City saat sedang jalan-jalan dengak anak- anak.
5. Pulang
Meski sempat diperbolehkan pulang lagi dan wajib lapor 1 minggu sekali, namun ia kembali ditahan pada 25 Oktober 2022. Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan.
Nah, itulah perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra yang bikin penasaran netizen.
Berita Terkait
-
Jejak Korupsi Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Paksa Dirut PT Wahana Adyawarna Usai Mangkir
-
OJK Turun Tangan Selidiki Transaksi Mencurigakan di Ajaib Sekuritas, Investor Wajib Waspada!
-
Kriminalisasi Politik dan Hancurnya Supremasi Hukum di Era Jokowi
-
Tragedi Maut di Bengkulu: Ibu Dibunuh Anak Saat Shalat Dzuhur, Pelaku Baru 3 Hari Keluar RSJ
-
Jokowi Tertawa Dituduh Untung dari Isu Ijazah Palsu: Kalau Mau Saya Diuntungkan, Buatlah Gaduh Terus
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
Anggaran Konsumsi 'Budaye Cilegon Fest' Capai Ratusan Juta Sekali Makan, Begini Penjelasannya
-
Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelajar SMP Pukuli Korban Hingga Ditemukan Tewas di Sungai
-
Jendral Bintang Tiga dan Wali Kota Cilegon Turun Tangan Kibarkan Bendera di Laut Merak
-
Dapur Nelayan Lebak Terancam Tak Ngebul, Tak Melaut Hindari Amukan Gelombang 4 Meter
-
Krakatau Steel Group Dukung Ketahanan Pangan Pesantren di Cilegon