SuaraBanten.id - Lantaran kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani kembali menjadi perbincangan hangat netizen. Kasus atas laporan Dito Mahendra tersebut kini telah berujung pada penahanan sang artis oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten. Kasus ini berawal dari dari unggahan Instagram stories Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merasa tidak terima karena nama baiknya dicemarkan.
Seperti apa perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra ini? Yuk, simak selengkapnya berikut ini!
1. Lapor
Baca Juga: Nikita Mirzani Nyawer 100 Juta ke Bunda Corla: Tadinya Mau Aku Kasih 1 Miliar
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Kekasih Nindy Ayunda tersebut melaporkan sang artis dengan dugaan pelanggaran UU ITE serta pencemaran nama baik ke pihak Polres Serang Kota.
Penyebabnya adalah unggahan Instagram stories milik Nikita Mirzani yang menurut Dito berisi tuduhan penipu, PHP, dan banyak omong. Hal inilah yang mendasari tindakan pelaporan terhadap wanita yang akrab disapa Nyai ini.
2. Pidana
Berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP Tindak Pidana, Nikita Mirzani terancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Pada 15 Juni 2022, rumah artis berusia 36 tahun tersebut sempat dikepung polisi selama 10 jam. Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani sejak pukul 3 pagi.
Baca Juga: Pengacara Sebut Nikita Mirzani Kepikiran 1500 Anak Yatim dan 80 Lansia: Tolong Perhatikan Itu
3. Live
Presenter satu ini bahkan sempat live Instagram untuk menunjukkan kondisi rumahnya yang sedang dikepung. Meski begitu, Kombes Shinto Shilitonga menyatakan bahwa kehadiran polisi telah sesuai prosedur.
Usai dikepung selama kurang lebih 10 jam, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Polres Serang Kota. Didampingi oleh kuasa hukumnya, presenter satu ini kemudian menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
Pada 17 Juni 2022, beredar surat yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani adalah tersangka. Sementara sang artis masih membantah dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
4. Polisi
Rumah Nikita Mirzani kembali didatangi polisi pada 17 Juli 2022. Polres Kota Serang melakukan penggeledahan saat sang pemilik rumah tidak ada di rumah.
Empat hari kemudian, Nikita dijemput paksa di Mall Senayan City saat sedang jalan-jalan dengak anak- anak.
5. Pulang
Meski sempat diperbolehkan pulang lagi dan wajib lapor 1 minggu sekali, namun ia kembali ditahan pada 25 Oktober 2022. Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan.
Nah, itulah perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra yang bikin penasaran netizen.
Berita Terkait
-
Kicep Disatroni Crazy Rich Tanjung Priok, Sahroni Unggah Muka Ivan Sugianto Diborgol: Jangan Sok Hebat dan Jumawa!
-
Komdigi Gandeng Kejagung Buat Selesaikan Kasus Judi Online
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Lebih Pintar, Netizen Minta Nikita Mirzani Gantikan Najwa Shihab Wawancarai CEO Nvidia: Ntar Ditawari Main Judol
-
Nikita Mirzani Minta Netizen Jodohkan Vadel Badjideh dengan Anak Fitri Salhuteru: Cocok, tuh!
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025