SuaraBanten.id - Lantaran kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani kembali menjadi perbincangan hangat netizen. Kasus atas laporan Dito Mahendra tersebut kini telah berujung pada penahanan sang artis oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten. Kasus ini berawal dari dari unggahan Instagram stories Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merasa tidak terima karena nama baiknya dicemarkan.
Seperti apa perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra ini? Yuk, simak selengkapnya berikut ini!
1. Lapor
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Kekasih Nindy Ayunda tersebut melaporkan sang artis dengan dugaan pelanggaran UU ITE serta pencemaran nama baik ke pihak Polres Serang Kota.
Penyebabnya adalah unggahan Instagram stories milik Nikita Mirzani yang menurut Dito berisi tuduhan penipu, PHP, dan banyak omong. Hal inilah yang mendasari tindakan pelaporan terhadap wanita yang akrab disapa Nyai ini.
2. Pidana
Berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP Tindak Pidana, Nikita Mirzani terancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Pada 15 Juni 2022, rumah artis berusia 36 tahun tersebut sempat dikepung polisi selama 10 jam. Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani sejak pukul 3 pagi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Nyawer 100 Juta ke Bunda Corla: Tadinya Mau Aku Kasih 1 Miliar
3. Live
Presenter satu ini bahkan sempat live Instagram untuk menunjukkan kondisi rumahnya yang sedang dikepung. Meski begitu, Kombes Shinto Shilitonga menyatakan bahwa kehadiran polisi telah sesuai prosedur.
Usai dikepung selama kurang lebih 10 jam, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Polres Serang Kota. Didampingi oleh kuasa hukumnya, presenter satu ini kemudian menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
Pada 17 Juni 2022, beredar surat yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani adalah tersangka. Sementara sang artis masih membantah dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
4. Polisi
Rumah Nikita Mirzani kembali didatangi polisi pada 17 Juli 2022. Polres Kota Serang melakukan penggeledahan saat sang pemilik rumah tidak ada di rumah.
Empat hari kemudian, Nikita dijemput paksa di Mall Senayan City saat sedang jalan-jalan dengak anak- anak.
5. Pulang
Meski sempat diperbolehkan pulang lagi dan wajib lapor 1 minggu sekali, namun ia kembali ditahan pada 25 Oktober 2022. Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan.
Nah, itulah perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra yang bikin penasaran netizen.
Berita Terkait
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Babak Baru Fariz RM Usai Bebas Penjara: Cuma Main Musik, Manajemen Diurus Keluarga
-
Trauma Masa Lalu, Fariz RM Pilih Hidup Tanpa Ponsel Usai Bebas Penjara
-
Fariz RM Diam-Diam Bebas Penjara, Tak Ada yang Jemput: Kayak di Film-Film
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Dukung Program Gentengisasi, BRI Optimalkan KUR Perumahan untuk Tingkatkan Kualitas Hunian
-
Imbas Konflik Timur Tengah, 39 Penerbangan di Bandara Soetta Terpaksa Re-Schedule
-
Dulu Sulit Bayar Kuliah Kini Punya Ribuan Karyawan, Begini Perjuangan Crazy Rich Cilegon
-
Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2026 Berlebihan, Aptrindo Desak Pemerintah Kaji Ulang
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029