SuaraBanten.id - Sebuah video yang memperlihatkan Nikita Mirzani sebelum ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dibuat Dito Mahendra belakangan beredar di media sosial. Dalam video viral yang beredar, Nikita Mirzani terdengar teriak-teriak di Kantor Kejaksaan Serang, Banten.
Video Nikita Mirzani tersebut beredar di medsos, Selasa (25/10/2022). Perempuan yang akrab disapa Nyai itu seolah meluapkan amarahnya di Kantor Kejari Serang saat protses pelimpahan tahan dua kasus yang menjeratnya. Diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan alias Rutan Serang atas kasus UU ITE dan Pencemaran nama baik
Dalam video yang tersebar di media sosial, Selasa (25/10/2022), teriakan Nikita Mirzani terdengar sampai luar ruangan tempatnya melakukan proses pelimpahan perkara. "Enggak, pak. Enggak semua, enggak ada," kata Nikita Mirzani sambil teriak.
Ia juga berteriak menyiggung proses hukum atas laporan dugaan penyekapan terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan yang menurutnya terkesan mandek.
Baca Juga: Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Merasa Dizalimi: Saya Mohon Allah Turun Tangan
"Kenapa kasusnya Dito enggak jalan-jalan sampai sekarang? Padahal dia nyulik," ucap Nikita Mirzani.
Nyai kemudian melontarkan kalimat yang menyatakan penolakan kepada petugas Kejari Serang. Diduga, janda tiga anak itu tidak kooperatif saat akan ditahan.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Geger! Resmi Ditahan Hari ini, Nikita Mirzani Meronta-ronta Tak Terima jika Dirinya Ditahan
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani per hari ini demi kelancaran proses hukum. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
5 Artis Kasih Anak Kado Mobil Mewah sejak Kecil, Lightning McQueen dari Raffi Ahmad Tak Ada Apa-apanya?
-
Kondisi Lolly Anak Nikita Mirzani Diungkap, Bakal Segera Muncul ke Publik Pekan Depan
-
Nikita Mirzani Sendirian, Isa Zega Tunjukkan Bukti Pengkhianatan dr Oky Pratama
-
Dituding Berkhianat, Gerak-gerik Dokter Oky Pratama Disebut Cari Aman ke Nikita Mirzani Jadi Perbincangan
-
Ancam Balik Nikita Mirzani, Tengku Zanzabella Ngaku Jadi Saksi Kebaikan Fitri Salhuteru
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen