SuaraBanten.id - Sebuah video yang memperlihatkan Nikita Mirzani sebelum ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dibuat Dito Mahendra belakangan beredar di media sosial. Dalam video viral yang beredar, Nikita Mirzani terdengar teriak-teriak di Kantor Kejaksaan Serang, Banten.
Video Nikita Mirzani tersebut beredar di medsos, Selasa (25/10/2022). Perempuan yang akrab disapa Nyai itu seolah meluapkan amarahnya di Kantor Kejari Serang saat protses pelimpahan tahan dua kasus yang menjeratnya. Diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan alias Rutan Serang atas kasus UU ITE dan Pencemaran nama baik
Dalam video yang tersebar di media sosial, Selasa (25/10/2022), teriakan Nikita Mirzani terdengar sampai luar ruangan tempatnya melakukan proses pelimpahan perkara. "Enggak, pak. Enggak semua, enggak ada," kata Nikita Mirzani sambil teriak.
Ia juga berteriak menyiggung proses hukum atas laporan dugaan penyekapan terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan yang menurutnya terkesan mandek.
"Kenapa kasusnya Dito enggak jalan-jalan sampai sekarang? Padahal dia nyulik," ucap Nikita Mirzani.
Nyai kemudian melontarkan kalimat yang menyatakan penolakan kepada petugas Kejari Serang. Diduga, janda tiga anak itu tidak kooperatif saat akan ditahan.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Merasa Dizalimi: Saya Mohon Allah Turun Tangan
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani per hari ini demi kelancaran proses hukum. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Inda Putri Manurung, Jaksa yang Paksa Nikita Mirzani Ternyata Capai Miliaran
-
Siapa Jaksa yang Bertengkar dengan Nikita Mirzani di Ruang Sidang? Ini Profil Inda Putri Manurung
-
Fitri Salhuteru Dua Kali Mangkir Panggilan dari Laporan Nikita Mirzani, Tapi Datang ke Sidang?
-
Fitri Salhuteru Diduga Bayar Akun Gosip dan Biasa Suruh Nikita Mirzani Bully Orang Lain
-
Tuding Reza Gladys Atur Hakim dan Jaksa, Nikita Mirzani Ditantang Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
Jendral Bintang Tiga dan Wali Kota Cilegon Turun Tangan Kibarkan Bendera di Laut Merak
-
Dapur Nelayan Lebak Terancam Tak Ngebul, Tak Melaut Hindari Amukan Gelombang 4 Meter
-
Krakatau Steel Group Dukung Ketahanan Pangan Pesantren di Cilegon
-
Dalih Tokoh Publik di Lebak Pakai Sabu Selama4 Tahun: Untuk Obati Asam Urat
-
Didukung Penuh Kemenhub, Cilegon Mulai 'Usir' Truk Raksasa dari Jalan Protokol di Jam Sibuk