SuaraBanten.id - Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus UU ITE, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan alias Rutan Serang, Banten.
Penahanan perempuan yang akrab disapa Nyai itu dilakukan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dito Mahendra.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut alih-alih sedih, Nikita Mirzani justru tertawa usai ditahan.
"Dia ketawa," tutur Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawan pada Selasa (25/10/2022).
Kata dia, Nikita Mirzani juga sedang berdoa agar dirinya tak jadi ditahan. Nyai rupanya merasa dizalimi dalam kasus tersebut. Ia pun berharap ada keajaiban Tuhan yang bisa menyelamatkan dirinya.
"Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid lagi.
Meski demikian, Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani tidak berbicara apa-apa lagi terkait keputusan Kejari Serang menahannya.
Dalam kesempatan itu, Fahmi Bachmid pribadi juga menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani.
"Itu kewenangan jaksa untuk menahan," tutur Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Belasan Pelajar di Cilegon Terjaring Razia, Bolos Sekolah saat Jam Belajar
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani per hari ini demi kelancaran proses hukum. (Adiyoga Priyambodo)
Tag
Berita Terkait
-
Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital
-
Banten Media Hub 2026: Saatnya Media Lokal Mencari Sumber Pendapatan Baru
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi