SuaraBanten.id - Usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi resmi menahan Rizky Billar atas kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabar penahanan dan penetapan tersangka Rizky Billar itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Atas kasus KDRT tersebut, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Rizky Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diketahui, Rizky Billar menjalani pemeriksaan, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Suami Lesti Kejora itu diduga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan lewat pintu lain, sehingga kedatangannya tidak diketahui wartawan.
Terkait kedatangan Rizky Billar yang tak diketahui media, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi enggan memberikan penjelasan.
Nurma Dewi hanya menyebut Billar telah tiba di Polres Jaksel pukul 11.00 WIB dan telah menghadap penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik. Saat diperiksa, Rizky Billar juga ditemani pengacaranya.
Sebelumnya diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 dengan tuduhan KDRT.
Baca Juga: Saat Diperiksa Polisi, Rizky Billar Sempat Bantah Banting Lesti Kejora
Berdasarkan surat laporan yang bocor ke awak media, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting oleh Rizky Billar.
Akibat perbuatannya, Lesti kejora sempat dirawat di rumah sakit dan tulang lehernya ada yang bergeser.
Menurut keterangan polisi, KDRT yang dilakukan Rizky Billar bukan sekali. Billar pernah melempar Lesti Kejora dengan bola biliar, tapi bola tersebut tak mengenai Lesti lantaran Billar terjatuh saat melempar. Video itu sendiri kini tengah viral.
Berita Terkait
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
-
Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya
-
Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah
-
Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
KPK Bantah Beri Fasilitas Mewah, Febrie Adriansyah Kini Huni Rutan Tanpa Pengistimewaan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel