SuaraBanten.id - Penyidik Bareskrim Polri dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan melakukan pengecekan atau verifikasi barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice menjelang pelimpahan Tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Ferdy Sambo Cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu besok.
"Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Tim JPU Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pengecekan barang bukti terkait dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi untuk perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Pengecekan juga untuk barang bukti tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto.
"Barang bukti yang dikemas diserahkan sebanyak enam boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ketut.
Ketut menegaskan bahwa pengecekan ini untuk memudahkan tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri besok.
"Nanti akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh JPU pada saat persidangan," kata Ketut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa jaksa penuntut umum meminta verifikasi barang bukti menjelang pelimpahan tahap kedua mengingat jumlah barang bukti yang cukup banyak, yakni tujuh kontainer.
"Barang buktinya banyak, ada tujuh kontainer. Sebelum penyerahan secara formal besok, diverifikasi dahulu tadi," kata Andi.
Baca Juga: Usai Periksa Barang Bukti, Penyidik Bareskrim Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo ke JPU Rabu Besok
Dari foto-foto pengecekan (verifikasi) barang bukti oleh tim penyidik dan tim JPU, terlihat ada barang bukti berupa senjata api, ada yang laras panjang dan laras pendek di atas meja.
Berita Terkait
-
7 Fakta Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri Pakai Pasal Ini
-
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
-
Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu
-
Bareskrim Polri Subdit V Siap Jemput Investor yang 'Kabur' dari IHSG
-
Bareskrim Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Cek CCTV
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan