SuaraBanten.id - Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni melalui Pelabuhan Marak mengalami penyesuaian pasca kenaikan BBM atau Bahan Bakar Minyak. Penyesuaian tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku per 1 Oktober 2022.
Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan No KM. 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Selain berdasarkan suratkeputusan Menhub, penyesuaian tarif tersebut juga diatur dalam Keputusan direksi No. 185/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO).
Keputusan direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif jasa angkutan penyeberangan layanan eksekutif pada lintas Merak-Bakauheni di atas kapal milik PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO), dan keputusan direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu layanan eksekutif pada lintas Merak-Bakauheni dari pelabuhan penyebrangan Merak dan pelabuhan penyeberangan Bakauheni di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO).
Berikut Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni di Pelabuhan Merak terbaru, sebagai berikut:
Demaga Regular
- Penumpang
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750 - Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350 - Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250 - Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp916.250
Kendaraan Barang Rp792.750 - Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.516.500
Kendaraan Barang Rp1.220.000 - Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500
Dermaga Eksekutif
- Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000 - Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000 - Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000 - Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000 - Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000 - Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000
Tag
Berita Terkait
-
Hilang 3 Hari, Siswi SMP di Tambora Ditemukan di Banten, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Gedung Baru Stasiun Rangkasbitung Ultimate Mulai Diuji Coba
-
Premanisme Bikin Biaya Investasi RI Bengkak 40 Persen
-
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi dengan Wajah Baru
-
Pembangunan Jembatan Asthara Skyfront City Dimulai, Hubungkan Dua Wilayah Tangerang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!