SuaraBanten.id - Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni melalui Pelabuhan Marak mengalami penyesuaian pasca kenaikan BBM atau Bahan Bakar Minyak. Penyesuaian tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku per 1 Oktober 2022.
Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan No KM. 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Selain berdasarkan suratkeputusan Menhub, penyesuaian tarif tersebut juga diatur dalam Keputusan direksi No. 185/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO).
Keputusan direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif jasa angkutan penyeberangan layanan eksekutif pada lintas Merak-Bakauheni di atas kapal milik PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO), dan keputusan direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu layanan eksekutif pada lintas Merak-Bakauheni dari pelabuhan penyebrangan Merak dan pelabuhan penyeberangan Bakauheni di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO).
Baca Juga: Beberapa Hari Tak Terlihat Keluar Rumah, Warga BIP Serang Ditemukan Tewas Dalam Rumah
Berikut Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni di Pelabuhan Merak terbaru, sebagai berikut:
Demaga Regular
- Penumpang
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750 - Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350 - Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250 - Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp916.250
Kendaraan Barang Rp792.750 - Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.516.500
Kendaraan Barang Rp1.220.000 - Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500
Dermaga Eksekutif
- Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000 - Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000 - Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000 - Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000 - Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000 - Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000
Berita Terkait
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Hasil Survei 32 Persen Warga Banten Kurang Puas, Andra Soni Bicara Fokus Utama
-
Wisata Agro Bukit Waruwangi, Tempat Terbaik untuk Menikmati Long Weekend
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Terseret Ombak, Bocah Laki-laki Hilang di Pantai Karangbolong Serang
-
Wisatawan Pantai Sawarna Lebak Dipalak Preman, Polisi Diminta Turun Tangan
-
Ada 9 Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah di Sini, Segera Klaim Sekarang!
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara