SuaraBanten.id - Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni melalui Pelabuhan Marak mengalami penyesuaian pasca kenaikan BBM atau Bahan Bakar Minyak. Penyesuaian tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku per 1 Oktober 2022.
Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan No KM. 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Selain berdasarkan suratkeputusan Menhub, penyesuaian tarif tersebut juga diatur dalam Keputusan direksi No. 185/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO).
Keputusan direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif jasa angkutan penyeberangan layanan eksekutif pada lintas Merak-Bakauheni di atas kapal milik PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO), dan keputusan direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu layanan eksekutif pada lintas Merak-Bakauheni dari pelabuhan penyebrangan Merak dan pelabuhan penyeberangan Bakauheni di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO).
Berikut Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni di Pelabuhan Merak terbaru, sebagai berikut:
Demaga Regular
- Penumpang
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750 - Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350 - Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250 - Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp916.250
Kendaraan Barang Rp792.750 - Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.516.500
Kendaraan Barang Rp1.220.000 - Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500
Dermaga Eksekutif
- Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000 - Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000 - Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000 - Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000 - Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000 - Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000
Tag
Berita Terkait
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
-
Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian, Ratusan Rumah Terendam
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Jual Nama Orang Dalam Akpol, Pria 54 Tahun Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Banten
-
Klaim Didukung Wagub, Robinsar Siap Tutup Tambang Ilegal di Cilegon
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol