Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 06:36 WIB
Suasana arus mudik di Pelabuhan Merak. (Suara.com/Anggy Muda)

SuaraBanten.id - Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni melalui Pelabuhan Marak mengalami penyesuaian pasca kenaikan BBM atau Bahan Bakar Minyak. Penyesuaian tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku per 1 Oktober 2022.

Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan No KM. 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Selain berdasarkan suratkeputusan Menhub, penyesuaian tarif tersebut juga diatur dalam Keputusan direksi No. 185/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO).

Sejumlah calon penumpang yang akan menyeberang ke Sumatera antre masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak Banten, Selasa (4/5/2021) dinihari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Keputusan direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif jasa angkutan penyeberangan layanan eksekutif pada lintas Merak-Bakauheni di atas kapal milik PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO), dan keputusan direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu layanan eksekutif pada lintas Merak-Bakauheni dari pelabuhan penyebrangan Merak dan pelabuhan penyeberangan Bakauheni di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO).

Baca Juga: Beberapa Hari Tak Terlihat Keluar Rumah, Warga BIP Serang Ditemukan Tewas Dalam Rumah

Berikut Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni di Pelabuhan Merak terbaru, sebagai berikut:

Demaga Regular

Sejumlah calon penumpang kapal ferry antre untuk menjalani tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Pelabuhan Merak, banten, Selasa (4/5/2021) dinihari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
  • Penumpang
    Penumpang Dewasa Rp 21.600
    Penumpang Bayi Rp 1.750
  • Kendaraan
    Golongan I Rp 25.100
    Golongan II Rp 58.550
    Golongan III Rp 126.350
  • Golongan IV
    Kendaraan Penumpang Rp 457.700
    Kendaraan Barang Rp 425.250
  • Golongan V
    Kendaraan Penumpang Rp916.250
    Kendaraan Barang Rp792.750
  • Golongan VI
    Kendaraan Penumpang Rp1.516.500 
    Kendaraan Barang Rp1.220.000 
  • Golongan VII Rp 1.761.500
    Golongan VIII Rp 2.320.500
    Golongan IX Rp 3.546.500

Dermaga Eksekutif

Petugas menjaga gerbang lintasan menuju dermaga tempat sandar kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (17/5). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
  • Dewasa Rp 77.000
    Penumpang Bayi Rp 4.000
  • Kendaraan
    Golongan I Rp 78.000
    Golongan II Rp 108.000
    Golongan III Rp 168.000
  • Golongan IV
    Kendaraan Penumpang Rp 644.000
    Kendaraan Barang Rp 457.000
  • Golongan V
    Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
    Kendaraan Barang Rp 828.000
  • Golongan VI
    Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
    Kendaraan Barang Rp 1.264.000
  • Golongan VII Rp 1.792.000
    Golongan VIII Rp 2.367.000
    Golongan IX Rp 3.606.000

Load More