SuaraBanten.id - Presiden Jokowi alias Joko Widodo yang telah menandatangani Intruksi Presiden (Impres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan randis berbasis baterai (Mobil listrik) bagi seluruh instansi dari pusat hingga daerah.
Terkait hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyebut Pemprov Banten masih menunggu aturan teknis terkait pengadaan kendaraan dinas (randis) berbasis baterai atau mobil listrik itu.
Al Muktabar memastikan, secara hirarki Pemprov Banten tetap patuh pada premerintah pusat. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk atau aturan teknis terkait pengadaannya.
“Kita masih tunggu aturan teknis (terkait pengadaan mobil listrik di lingkungan pemerintah), pada dasarnya kita patuh (atas aturan pusat),” kata Muktabar, Rabu (21/9/2022).
Ketika dikonfirmasi apakah memungkinkan untuk melakukan pengadaan kendaraan dinas berupa mobil listrik pada APBD 2023, Al Muktabar akan membahasnya lebih lanjut dengan DPRD Banten.
“Kita akan sesuaikan (dengan pos anggaran). Kita juga sedang konulsultasikan seperti apa (aturan teknisnya). Kita juga cek prototype seprti apa, apalagi sekarang kan (mobil) sudah ada yang hybrid,” ungkapnya..
Menurut Al Muktabar, jika penggunaan mobil listrik menjadi hal yang sangat mendasar, maka pemerintah daerah akan mendukung kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi (pengadaan randis berbahan bakar fosil) terbatas sekali. Tapi kalau (randis listrik) jadi hal yang mendasar, maka soal mendukung kebijakan pusat, kita di daerah tentu akan mendukung jalur kebijakan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan, saat ini pihaknya belum melakukan kajian terkait penggantian randis dengan bahan bakar fosil ke listrik.
Baca Juga: Dari GIIAS The Series Surabaya 2022: Pengunjung Meningkat 25 Persen, Antusias Mobil Listrik
Kata dia, dalam pembahasan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, Pemprov Banten belum mambahas persoalan pengadaan randis listrik.
“Di RPD dan RKPD arahannya normatif. Karena pada saat penyusunan belum. Ada arahan eksplisit dari pusat,” kata Rina.
Meski begitu, Rina mengaku, pengadaan randis listrik bisa masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana umum energi daerah (RUED).
“Saat ini sedang pembagian Perda tentang RUED leadnya Dinas ESDM, Indikasinya bisa masuk di situ,” ujarnya.
Diketahui, dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Jokowi menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan Inpres ini merupakan komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Buat Joget, 'Otak' TikTok Kini Jadi Asisten Pribadi di Crossover Mobil Listrik
-
Induk TikTok Mulai Garap Otak Mobil Listrik Lewat Kolaborasi dengan Seres Group
-
Pemilik Mobil Bensin Ramai-Ramai Pindah ke Kendaraan Listrik Saat Harga BBM Kian Mahal
-
Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco
-
Susul BYD, Chery Siap Ramaikan Bursa Mobil Jepang
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Terbakar Cemburu Istri Diselingkuhi, Dua Pria Dobrak Kamar dan Bacok Pegawai Restoran di Tomang
-
Diduga Lecehkan Anak 12 Tahun, Pria di Sawah Lama Ciputat Nyaris Diamuk Massa
-
Perdana Dilatih John Herdman, Egy Maulana Vikri Bongkar Tabiat Asli sang Nakhoda Baru
-
Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026
-
TPAS Cilowong Membludak! Puluhan Truk Sampah Antre Akibat Jadwal Buang Sampah Bentrok