SuaraBanten.id - Presiden Jokowi alias Joko Widodo yang telah menandatangani Intruksi Presiden (Impres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan randis berbasis baterai (Mobil listrik) bagi seluruh instansi dari pusat hingga daerah.
Terkait hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyebut Pemprov Banten masih menunggu aturan teknis terkait pengadaan kendaraan dinas (randis) berbasis baterai atau mobil listrik itu.
Al Muktabar memastikan, secara hirarki Pemprov Banten tetap patuh pada premerintah pusat. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk atau aturan teknis terkait pengadaannya.
“Kita masih tunggu aturan teknis (terkait pengadaan mobil listrik di lingkungan pemerintah), pada dasarnya kita patuh (atas aturan pusat),” kata Muktabar, Rabu (21/9/2022).
Ketika dikonfirmasi apakah memungkinkan untuk melakukan pengadaan kendaraan dinas berupa mobil listrik pada APBD 2023, Al Muktabar akan membahasnya lebih lanjut dengan DPRD Banten.
“Kita akan sesuaikan (dengan pos anggaran). Kita juga sedang konulsultasikan seperti apa (aturan teknisnya). Kita juga cek prototype seprti apa, apalagi sekarang kan (mobil) sudah ada yang hybrid,” ungkapnya..
Menurut Al Muktabar, jika penggunaan mobil listrik menjadi hal yang sangat mendasar, maka pemerintah daerah akan mendukung kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi (pengadaan randis berbahan bakar fosil) terbatas sekali. Tapi kalau (randis listrik) jadi hal yang mendasar, maka soal mendukung kebijakan pusat, kita di daerah tentu akan mendukung jalur kebijakan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan, saat ini pihaknya belum melakukan kajian terkait penggantian randis dengan bahan bakar fosil ke listrik.
Baca Juga: Dari GIIAS The Series Surabaya 2022: Pengunjung Meningkat 25 Persen, Antusias Mobil Listrik
Kata dia, dalam pembahasan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, Pemprov Banten belum mambahas persoalan pengadaan randis listrik.
“Di RPD dan RKPD arahannya normatif. Karena pada saat penyusunan belum. Ada arahan eksplisit dari pusat,” kata Rina.
Meski begitu, Rina mengaku, pengadaan randis listrik bisa masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana umum energi daerah (RUED).
“Saat ini sedang pembagian Perda tentang RUED leadnya Dinas ESDM, Indikasinya bisa masuk di situ,” ujarnya.
Diketahui, dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Jokowi menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan Inpres ini merupakan komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Berita Terkait
-
Sah! Desain Mobil Huawei Terdaftar di Indonesia, Era Baru Mobil Pintar Dimulai
-
Pembeli Chery J6T Dapat Gratis Perangkat Pengisian Daya di Rumah
-
5 Rekomendasi Mobil China Mirip Toyota Avanza, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
5 Mobil Listrik Seharga Harley Davidson yang Sporty dan Canggih
-
5 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda, Tetap Stylish dan Trendi di Jalanan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
5 Fakta Pilu Kasus Perundungan Siswa SMP di Tangsel: Dipukul Kursi Besi Hingga Saraf Rusak
-
Geger! Siswa SMP di Tangsel Dihantam Kursi Besi Teman Sekelas: Kondisi Kritis, Saraf Halus Rusak
-
Waspada! Volume Air Bendungan Karian dan Sindangheula Sengaja Dikurangi, Ada Apa dengan Banten?
-
Rekomendasi Hotel di Samosir dengan Harga Terjangkau yang Dekat dengan Danau Toba
-
Pembebasan Lahan Pembangunan Waduk Karian Belum Rampung 100 Persen, Ini Kata BBWS