SuaraBanten.id - Seorang tersangka berinisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang atas kasus BOS Apirmasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Dindikpora Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2019.
Tersangka A langsung dijadikan tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi akhirnya Kejari Pandeglang menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus BOS Apirmasi.
Helena mengungkapkan, orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak yang mengadakan barang serta orang yang menerima langsung uang dari sekitar 45 sekolah yang menerima BOS Apirmasi tahun 2019 kemarin.
“Ini sudah terlampau lama sudah 1 tahun lebih dan masih kekurang BAP pihak-pihak lain tapi memang unsurnya sudah terpenuhi bahwa tersangka inisal A sebagai orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah dan dia juga yang membeli seluruh barang, user, aplikasi, password namenya dipegang semua sama dia,” kata Helena dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (14/9/2022).
Ia memaparkan, salah satu kesalahan yang dibuat tersangka yakni melakukan pengkondisian agar pemenang pengadaan laptop hanya diikuti oleh satu pihak saja. Selain itu, tersangka tersebut juga sudah mengatur harga unit 1 laptop tanpa ada perbandingan harga.
“Ini menyalahi peraturan pembelian barang dan jasa karena harganya sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui istilahnya satu pintu oleh tersangka A ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengungkapkan, setelah memeriksa tersangka dan beberapa saksi ditemukan bahwa adanya kesalahan saat pengadaan barang, di mana tersangka melakukan pengkondisian agar hanya ada 1 user saja.
“Intinya ada cara pembelian yang salah sehingga dikondisikan hanya 1 user jadi seolah-olah dia yang mengadakan barang tersebut. Salahnya itu tidak ada perbandingan harga, tidak ada perbandingan barang lalu dikondisikan pada 1 user,” katanya.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Panggil 18 Kepala SMP, Terkait Dugaan Penyimpangan Bantuan Tablet
Selanjutnya A akan menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk menjalani proses hukumnya selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“20 hari ke depan kami tahan di Rutan Pandeglang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kunto menyebut masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, kasus tersebut masih terus di dalam oleh penyidik dari Kejari Pandeglang.
“Tim penyidik sedang menggodok itu, kemungkinan (ada tersangka lain),” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Warga Tangsel Menjerit! Proyek Galian di Pondok Aren Mangkrak Seminggu, Puing Tutup Akses Jalan
-
Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi