SuaraBanten.id - Seorang tersangka berinisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang atas kasus BOS Apirmasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Dindikpora Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2019.
Tersangka A langsung dijadikan tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi akhirnya Kejari Pandeglang menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus BOS Apirmasi.
Helena mengungkapkan, orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak yang mengadakan barang serta orang yang menerima langsung uang dari sekitar 45 sekolah yang menerima BOS Apirmasi tahun 2019 kemarin.
“Ini sudah terlampau lama sudah 1 tahun lebih dan masih kekurang BAP pihak-pihak lain tapi memang unsurnya sudah terpenuhi bahwa tersangka inisal A sebagai orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah dan dia juga yang membeli seluruh barang, user, aplikasi, password namenya dipegang semua sama dia,” kata Helena dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (14/9/2022).
Ia memaparkan, salah satu kesalahan yang dibuat tersangka yakni melakukan pengkondisian agar pemenang pengadaan laptop hanya diikuti oleh satu pihak saja. Selain itu, tersangka tersebut juga sudah mengatur harga unit 1 laptop tanpa ada perbandingan harga.
“Ini menyalahi peraturan pembelian barang dan jasa karena harganya sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui istilahnya satu pintu oleh tersangka A ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengungkapkan, setelah memeriksa tersangka dan beberapa saksi ditemukan bahwa adanya kesalahan saat pengadaan barang, di mana tersangka melakukan pengkondisian agar hanya ada 1 user saja.
“Intinya ada cara pembelian yang salah sehingga dikondisikan hanya 1 user jadi seolah-olah dia yang mengadakan barang tersebut. Salahnya itu tidak ada perbandingan harga, tidak ada perbandingan barang lalu dikondisikan pada 1 user,” katanya.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Panggil 18 Kepala SMP, Terkait Dugaan Penyimpangan Bantuan Tablet
Selanjutnya A akan menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk menjalani proses hukumnya selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“20 hari ke depan kami tahan di Rutan Pandeglang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kunto menyebut masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, kasus tersebut masih terus di dalam oleh penyidik dari Kejari Pandeglang.
“Tim penyidik sedang menggodok itu, kemungkinan (ada tersangka lain),” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital
-
DLH Tangerang Uji Cemaran Pestisida di Sungai Cisadane: Warga Dilarang Mandi Cuci Sementara
-
Lewat Konvensi Nasional Media Massa, Komdigi Tekankan Peran Strategis Pers di Era AI