SuaraBanten.id - Seorang tersangka berinisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang atas kasus BOS Apirmasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Dindikpora Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2019.
Tersangka A langsung dijadikan tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi akhirnya Kejari Pandeglang menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus BOS Apirmasi.
Helena mengungkapkan, orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak yang mengadakan barang serta orang yang menerima langsung uang dari sekitar 45 sekolah yang menerima BOS Apirmasi tahun 2019 kemarin.
“Ini sudah terlampau lama sudah 1 tahun lebih dan masih kekurang BAP pihak-pihak lain tapi memang unsurnya sudah terpenuhi bahwa tersangka inisal A sebagai orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah dan dia juga yang membeli seluruh barang, user, aplikasi, password namenya dipegang semua sama dia,” kata Helena dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (14/9/2022).
Ia memaparkan, salah satu kesalahan yang dibuat tersangka yakni melakukan pengkondisian agar pemenang pengadaan laptop hanya diikuti oleh satu pihak saja. Selain itu, tersangka tersebut juga sudah mengatur harga unit 1 laptop tanpa ada perbandingan harga.
“Ini menyalahi peraturan pembelian barang dan jasa karena harganya sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui istilahnya satu pintu oleh tersangka A ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengungkapkan, setelah memeriksa tersangka dan beberapa saksi ditemukan bahwa adanya kesalahan saat pengadaan barang, di mana tersangka melakukan pengkondisian agar hanya ada 1 user saja.
“Intinya ada cara pembelian yang salah sehingga dikondisikan hanya 1 user jadi seolah-olah dia yang mengadakan barang tersebut. Salahnya itu tidak ada perbandingan harga, tidak ada perbandingan barang lalu dikondisikan pada 1 user,” katanya.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Panggil 18 Kepala SMP, Terkait Dugaan Penyimpangan Bantuan Tablet
Selanjutnya A akan menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk menjalani proses hukumnya selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“20 hari ke depan kami tahan di Rutan Pandeglang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kunto menyebut masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, kasus tersebut masih terus di dalam oleh penyidik dari Kejari Pandeglang.
“Tim penyidik sedang menggodok itu, kemungkinan (ada tersangka lain),” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Waspada! Volume Air Bendungan Karian dan Sindangheula Sengaja Dikurangi, Ada Apa dengan Banten?
-
Rekomendasi Hotel di Samosir dengan Harga Terjangkau yang Dekat dengan Danau Toba
-
Pembebasan Lahan Pembangunan Waduk Karian Belum Rampung 100 Persen, Ini Kata BBWS
-
Pemerataan Ekonomi di Seluruh Nusantara, BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I untuk 4,9 Juta Keluarga
-
BRI Perkuat UMKM Nasional Lewat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro