SuaraBanten.id - Seorang tersangka berinisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang atas kasus BOS Apirmasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Dindikpora Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2019.
Tersangka A langsung dijadikan tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi akhirnya Kejari Pandeglang menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus BOS Apirmasi.
Helena mengungkapkan, orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak yang mengadakan barang serta orang yang menerima langsung uang dari sekitar 45 sekolah yang menerima BOS Apirmasi tahun 2019 kemarin.
“Ini sudah terlampau lama sudah 1 tahun lebih dan masih kekurang BAP pihak-pihak lain tapi memang unsurnya sudah terpenuhi bahwa tersangka inisal A sebagai orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah dan dia juga yang membeli seluruh barang, user, aplikasi, password namenya dipegang semua sama dia,” kata Helena dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (14/9/2022).
Ia memaparkan, salah satu kesalahan yang dibuat tersangka yakni melakukan pengkondisian agar pemenang pengadaan laptop hanya diikuti oleh satu pihak saja. Selain itu, tersangka tersebut juga sudah mengatur harga unit 1 laptop tanpa ada perbandingan harga.
“Ini menyalahi peraturan pembelian barang dan jasa karena harganya sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui istilahnya satu pintu oleh tersangka A ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengungkapkan, setelah memeriksa tersangka dan beberapa saksi ditemukan bahwa adanya kesalahan saat pengadaan barang, di mana tersangka melakukan pengkondisian agar hanya ada 1 user saja.
“Intinya ada cara pembelian yang salah sehingga dikondisikan hanya 1 user jadi seolah-olah dia yang mengadakan barang tersebut. Salahnya itu tidak ada perbandingan harga, tidak ada perbandingan barang lalu dikondisikan pada 1 user,” katanya.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Panggil 18 Kepala SMP, Terkait Dugaan Penyimpangan Bantuan Tablet
Selanjutnya A akan menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk menjalani proses hukumnya selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“20 hari ke depan kami tahan di Rutan Pandeglang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kunto menyebut masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, kasus tersebut masih terus di dalam oleh penyidik dari Kejari Pandeglang.
“Tim penyidik sedang menggodok itu, kemungkinan (ada tersangka lain),” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
Sumatera hingga Papua Jadi Prioritas, BGN Perketat Data Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
-
Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek
-
Geger! Mahasiswa Untirta Tertangkap Basah Rekam Dosen Perempuan di Toilet Kampus
-
Babak Baru Konflik Lebak: Bupati Hasbi Sambangi Rumah Wabup Amir Hamzah, Sepakat Damai?