SuaraBanten.id - Ribuan massa driver online bik roda dua maupun roda empat di wilayah Serang, Banten menggelar unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Banten, Senin (12/9/2022). Mereka kompak menggelar mogok massal sebagai protes terhadap kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak.
Ribuan massa driver online Serang bersatu menyatakan penolakan terhadap kenaikan BBM bersubsidi di tengah pendapatan pengemudi tergerus sebesar 20 persen untuk biaya sewa aplikasi.
"Tolak kenaikan harga BBM cabut dan batalkan. Bagi kami kenaikan harga BBM tersebut sangat memberatkan dan tidak manusiawi," kata kordinator aksi Triono.
Tak hanya menolak kenaikan harga BBM, para driver online itu juga menutut Pemerintah Provinsi Banten membuat payung hukum yang mensejahterakan driver online di Provinsi Banten.
Mereka juga meminta pemerintah menghentikan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal yang terpenting, mereka meminta ada revisi Permenhub 12 tahun 2019 dan Keputusan Kemenhub 348 tahun 2019.
"Terapkan perda pengawasan regulasi daerah karena adanya permenhub tarif atas dan bawah hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," ungkapnya.
Menurut Triono, kenaikan harga BBM berpotensi diikuti harga kebutuhan pokok lainnya, membuat para driver kukuh menolak kebijakan pemerintah terkait dengan subsidi bahan bakar.
Mereka tetap menolak kenaikan BBM meski telah menyiapkan bantuan sosial, termasuk subsidi transportasi. Para driver online itu menilai dampaknya tidak akan signifikan dalam membendung kenaikan harga barang-barang lainnya.
"Kami akan mengkampanyekan bahwa driver online sedang dalam kondisi penindasan sistem," pungkas Triono.
Baca Juga: Ribuan Ojol Jogja Demo, Banyak Resto Kesulitan Mendapatkan Driver
Sementara, driver online lainnya Lutfi mengatakan, para driver ojol mendesak pemerintah untuk tetap memberikan subsidi BBM masyarakat, serta menuntut kenaikan tarif ojol di semua layanan pengantaran. Hal tersebut meliputi penumpang, barang dan makanan.
"Juga harus disertai penurunan potongan aplikator menjadi 5-10 persen. Selain itu pengemudi Ojol ditetapkan sebagai pekerja tetap, bukan mitra, agar hak-hak sebagai pekerja dipenuhi," ujarnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Tag
Berita Terkait
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Apa Itu BBM B50? Bahan Bakar Baru yang akan Diperkenalkan 1 Juli 2026
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup