SuaraBanten.id - Pada era serba canggih seperti saat ini, banyak cara untuk masyarakat agar bisa memiliki barang yang diinginkan dengan cepat dan mudah. Salah satunya melalui aplikasi online yang memberikan pinjaman dana atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (Pinjol).
Namun tren pinjol jika dilihat dari sisi agama adalah hal yang dilarang. Bahkan MUI mengeluarkan fatwa bila pinjaman online maupun offline mengandung riba hukumnya haram.
Seperti yang dijelaskan oleh seorang konten kreator pria satu ini melalui videonya yang viral di media sosial. Dalam video viral yang diunggah akun TikTok @aabelkarimi, ia menjelaskan tentang riba dalam pinjol yang jarang difikirkan para peminjam.
"Gue mau nanya, berapa kali dalam sehari lo buka YouTube kena iklan pinjol? Bete banget ya? Tapi lo pernah mikir gak sih, kenapa bisa masif banget dan seberapa gede sih perputarannya?," tanya pria berkacamata dalam video yang viral di TikTok itu.
"Dan ternyata setelah gue cek dalam sebulan aja misal kita ambil data di bulan Maret, itu nilai transaksinya sampai 23 triliun dan ada 17 juta akun yang minjem pinjol dan mungkin salah satunya temen lo," imbuhnya.
Pria dalam video tersebut juga menyinggung soal dana pinjaman tersebut banyak digunakan dalam sektor yang konsumtif bahkan hanya untuk memenuhi gaya hidup.
"Dan fakta menariknya sebagian besar pinjaman itu duitnya nguap di sektor yang konsumtif, dan banyak banget cerita ada yang rela pinjol cuma buat beli Iphone atau bayar paylater. Dab sialnya yang sering kena teror itu malah kebanyakan temennya yang minjem karena menjadikan nomernya sebagai jaminan," ucap pria itu.
Pria itu pun menjelaskan bila riba yang dilakukan dari Pinjol sama dengan seseorang melakukan 26x zina sehingga bisa dibayangkan betapa besar dosa yang didapat.
"Tapi fakta lain dari pinjol itu riba kan? Nah yang gue tanyain kita kan masih membaca Al-qur'an yang sama yang juga dibaca oleh para sahabat Nabi 14 abad yang lalu, artinya kewajiban meninggalkan riba itu kan masih sama dan gak berubah," tutur pria dalam video.
"Nah lalu dengan nilai transaksi 23 triliun riba itu statusnya gimana ya, sementara 1 dirham riba yang dimakan secara sadar itukan setara dengan berzina 26x. Pertanyaannya, apa masih pantas ya kita berharap berkah dan limpahan anugerah Allah di hidup kita?," kata pria itu melanjutkan penjelasannya.
Berita Terkait
-
Dari Driver Gocar Jadi Investor? Maruarar Sirait Terinspirasi Kisah Anak Muda Ini!
-
Tumis Haseum: Si Ajaib Penyelamat Lauk Sisa Lebaran yang Viral di TikTok
-
Siapa Sosok Walid? Tokoh Pemimpin Sekte di Serial Bidaah yang Viral di TikTok
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Viral Denny Landzaat Fasih Bahasa Indonesia di Maluku, Shin Tae-yong Kena Sindir
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran