Andi Ahmad S
Jum'at, 09 September 2022 | 19:04 WIB
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan diduga oleh oknum polisi di Banten. [Antara]

Kemudian, kata Dia, penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi yang akhirnya dilaksanakan gelar perkara untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Proses penghentian penyidikan tersebut juga telah diatur didalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice.

"Kami melakukan proses penghentian penyidikan sebagaimana diatur didalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan, penganiayaan dilakukan oleh AKBP Yayat Jatniko yang baru saja pensiun dari Polda Banten pada tanggal 19 Agustus 2022. Diduga pelaku penganiayaan itu melakukan aksinya pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB di area SDN Kranggot, Kelurahan Jombang, Kota Cilegon.

"Untuk terlapor genap usia 58 tahun, pada tanggal 19 agustus memasuki masa pensiun," kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers, Senin (29/8/2022) pekan lalu.

Ia juga menyampaikan, bahwa terdapat 8 orang tua yang melakukan pelaporan adanya penganiayaan oleh oknum polisi di SDN Kranggot, Cilegon. Namun, dikatakan Eko, hal itu terjadi karena kesalahpahaman.

"Kalo yang kami dengar hanya kesalahpahaman anak SD, kemudian dilerai oleh bapak (Polisi) ini sampai masuk ke area sekolah," ucapnya.

Terakhir, Ia juga menyampaikan jika masalah tersebut akan dilakukan mediasi bilamana disepakati oleh kedua belah pihak, antara orang tua murid dan terlapor.

"Kalo untuk usaha mediasi tergantung kedua belah pihak, nanti kita lihat perkembangan," ujarnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Profil Andika Sari, Sekdes di Purworejo yang Heboh Diduga Dugem dan Minum Miras

Load More