Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 08 September 2022 | 14:46 WIB
Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap dua pengedar sabu. Salah satu yang ditangkap merupakan orang kepercayaan bandar sabu. Serah terima sabu dilakukan di Alun-alun Pandeglang.[Istimewa]

"Lalu ketika pengambilan narkotika tersebut yang menerima langsung adalah AP dari orang suruhan US dan alasan AP sehingga mau mengantar MA mengambil narkotika tersebut karena dijanjikan akan diberikan uang rokok sebesar Rp100.000 dan akan diberikan untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Agus menambahkan.

Akibat dari perbuatannya, Pelaku MA dan AP dikenai Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Load More