SuaraBanten.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of juctice".
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo masih menjalani pemeriksaan atas "obstruction of juctice".
“Sementara FS (Ferdy Sambo) masih dilakukan pemeriksaan,” kata Dedi dikutip dari ANTARA, Kamis (1/9/2022).
Nama Ferdy Sambo beberpa waktu lalu atau tepatnya pada 19 Agustus 2022 masuk dalam daftar enam anggota Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Diketahui, kasus tersebut sedang disidik Ditipidsiber Bareskrim Polri pada bulan Agustus dengan Laporan Polisi Nomor LP A/0446/VIII/2022. Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Keenam anggota Polri itu yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Dittipidsiber Bareskrim Polri hari ini menetapkan enam tersangka melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Mereka diancam, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Diungkapkan Dedi, Ferdy Sambo masih diperiksa terkait pelanggaran tindak pidana "obstruction of justice".
Kata Dedi, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terpisah karena telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terlebih dahulu.
Baca Juga: Terkuak! Video Ferdy Sambo Tanya Para Ajudan Siapa yang Bersedia Menembak Brigadir J
“Kemarin baru selesai kode etiknya,” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan, Ferdy Sambo diperiksa oleh Penyidik Dittipidsiber untuk dipastikan status tersangkanya.
“Betul (diperiksa Penyidik Siber),” kata Dedi.
Sedangkan, enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal menjalankan Sidang KKEP di Divisi Propam Polri.
Diketahui, pada hari ini, Kamis (1/9/2022) Sidang KKEP Polri menyidang Kompol Chuk Putranto karena melanggar etik tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.
Sementara, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer (ajudannya), Bripka Ricky Rizal (ajudannya), dan Kuat Ma'ruf (ART/Sopir).
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Sambo S2 di Lapas Pakai Beasiswa, Logika Kita yang Rusak atau Dia yang Sakti?
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten