SuaraBanten.id - Sebanyak enam perwira Polri alias Polisi Republik Indonesia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghalangi penyelidikan perkara kasus Brigadir J atau "obstruction of justice".
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditsiber Bareskrim Polri.
“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Dedi menyebutkan enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Kata Dedi, secara paralel penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” ungkap Dedi.
Dedi menyebutkan, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional menangani perkara pembunuhan Brigadir J.
“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” jelas Dedi.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Pro Kontra Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan
Diberitakan sebelumnya, Jumat (19/8/2022), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edu Suhari mengatakan, keenam anggota Polri terlibat menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Asep mengungkapkan, sejauh ini sebanyak 16 saksi terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.
Asep menjelaskan, untuk mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Klaster pertama yakni warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Selanjutnya, klaster kedua yang melakukan penggantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.
Berita Terkait
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka