SuaraBanten.id - Nikita Mirzani mengaku tidak akan menjalani wajib lapor lagi di minggu-minggu selanjutnya. Nikita Mirzani mengaku kesal tak kunjung ada kepastian hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
"Gua cape bulak-balik karena mau ngapain, wajib lapor gak ditanya-tanya lagi, gak ada BAP cuma datang tanda tangan pulang lama-lama gua sempoyongan," kata Nikita usai menjalani wajib lapor ke-7 di Maplresta Serang Kota, Banten, Kamis (1/9/2022).
Nikita pun mempersilahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menangkap dirinya jika dianggap tidak koperatif karena tidak mematuhi wajib lapor sebagai tersangka.
"Gua gak mau datang lagi cuma kalau mau ditangkap silahkan tangkap aja kan udah pada tahu alamat gue," ujarnya.
Namun, sebelum melakukan penangakapan, Nikita memberi sejumlah syarat ke polisi. Pertama, ia tidak ingin proses penangkapan dilakukan saat pagi-pagi buta.
Selain itu, syarat kedua Nikita meminta polisi tidak menangkap dirinya saat sedang di ruang publik. Syarat ketiga, tangkap dulu Dito Mahendra dan Nindi Ayunda.
"Keempat baru penjarain aku terus itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda. Satu sel aja kalau sama-sama dalam penjara bebas," tegasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima keterangan batas waktu wajib lapor yang harus dijalani kliennya.
Menurutnya, proses wajib lapor yang tanpa ada batas waktu sama halnya telah melanggar hak asasi manusia.
"Semua harus ada kepastian hukumnya orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib lapor kalau tidak ada kepastian hukum pelanggaran hukum nantinya," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai proses penanganan kasus dan batas waktu wajib lapor, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menolak dimintai keterangan dan mengabaikan sejumlah pertanyaan wartawan.
Kontributor : Anwar Kusno
Tag
Berita Terkait
-
Mabes TNI Batal Laporkan Ferry Irwandi, Pilih Dialog Demi Jaga Persatuan
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Plot Twist! Kejagung Klaim 'Dicari' Jaksa, Tapi Silfester Koar-koar Sudah Damai dengan JK
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp114 Miliar dan Sita Aset
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Rahasia Ekonomi Suku Badui: Kencur dan Jahe Hasilkan Jutaan Rupiah
-
Duo Asing Moncer, Dewa United Bungkam Arema FC di Kanjuruhan
-
Ada Rezeki Nomplok dari DANA Kaget Malam Minggu Ini, Langsung Klaim Link Terbaru
-
Ledakan Dahsyat di Tangsel, Puslabfor Duga Tabung Gas 12 Kg Jadi Pemicu
-
Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!