SuaraBanten.id - Nikita Mirzani mengaku tidak akan menjalani wajib lapor lagi di minggu-minggu selanjutnya. Nikita Mirzani mengaku kesal tak kunjung ada kepastian hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
"Gua cape bulak-balik karena mau ngapain, wajib lapor gak ditanya-tanya lagi, gak ada BAP cuma datang tanda tangan pulang lama-lama gua sempoyongan," kata Nikita usai menjalani wajib lapor ke-7 di Maplresta Serang Kota, Banten, Kamis (1/9/2022).
Nikita pun mempersilahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menangkap dirinya jika dianggap tidak koperatif karena tidak mematuhi wajib lapor sebagai tersangka.
"Gua gak mau datang lagi cuma kalau mau ditangkap silahkan tangkap aja kan udah pada tahu alamat gue," ujarnya.
Namun, sebelum melakukan penangakapan, Nikita memberi sejumlah syarat ke polisi. Pertama, ia tidak ingin proses penangkapan dilakukan saat pagi-pagi buta.
Selain itu, syarat kedua Nikita meminta polisi tidak menangkap dirinya saat sedang di ruang publik. Syarat ketiga, tangkap dulu Dito Mahendra dan Nindi Ayunda.
"Keempat baru penjarain aku terus itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda. Satu sel aja kalau sama-sama dalam penjara bebas," tegasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima keterangan batas waktu wajib lapor yang harus dijalani kliennya.
Menurutnya, proses wajib lapor yang tanpa ada batas waktu sama halnya telah melanggar hak asasi manusia.
"Semua harus ada kepastian hukumnya orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib lapor kalau tidak ada kepastian hukum pelanggaran hukum nantinya," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai proses penanganan kasus dan batas waktu wajib lapor, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menolak dimintai keterangan dan mengabaikan sejumlah pertanyaan wartawan.
Kontributor : Anwar Kusno
Tag
Berita Terkait
-
Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut
-
Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan
-
Doa Bersama Warnai Hari Terakhir Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Listrik 24 Jam Segera Hadir di Pulau Tunda Serang
-
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane