Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:27 WIB
Ilustrasi pemukulan oknum polisi polda Banten terhadap anak SDN 1 Kranggot. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Kasus dugaan pemukulan siswa SDN 1 Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon Banten yang dilakukan oknum polisi Polda Banten yang berpangkat AKBP terus didalami oleh Satreskrim Polres Cilegon. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dan juga terlapor hingga Selasa (30/8/2022).

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan, dalam laporan tersebut ada 8 orang anak usia 12 tahun yang diduga dianiaya oknum polisi berinisial YJ (58).

“Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan itu termasuk terlapor diantaranya 8 orang anak usia 12 tahun yang diduga dianiaya terlapor YJ (58),” kata Nandar dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).

Nandar memastikan jajarannya bakal melaksanakan proses perkara pidana tersebut sesuai prosedur tanpa pandang bulu dan transparan.

Baca Juga: Sarmin Warga Cibeber Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Bekas Galian Pasir

Kata Nandar, pihaknya kini masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peristiwa yang menyeret purnawirawan di institusi Polri tersebut.

“Kami masih tahap pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan kejaksaan, kami juga siap untuk melakukan gelar perkara,” tutup Nandar.

Load More