Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Salah satu orang tua siswa SDN 1 Kranggot memberi keterangan kepada awak media, Selasa (30/8/2022). [Firasat Nikmatullah/Suara.com]

"Eh tiba tiba katanya Pak Yayat (Oknum polisi) itu dateng langsung turun dari motor, langsung ngeplak ngeplakin mereka sambil bilang gulet kamu ya, enggak misahin secara halus," tuturnya.

Seharusnya, kata Dia, gunakan terlebih dahulu dengan bahasa. Bukan dengan main hakim sendiri atau pukulan, terlebih itu anak anak SD.

"Ada juga kan bahasa dulu, de ada apa? Kenapa jam pelajaran ada di luar? Kan begitu. Ini enggak ada, langsung main tangan. Padahal ada yang mau jelasin salah satu, malah dibentak 'diem kamu!'. Ya anak-anak kan takut akhirnya lari ke sekolah, dikejar itu sampai masuk kelas," ucapnya.

Aam menambahkan, saat oknum polisi tersebut mengejar anak-anak sekolah itu sempat terjatuh dan semakin emosi. Padahal, pengakuan anak-anak oknum polisi tersebut jatuh dengan sendirinya.

Baca Juga: Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP Tega Pukuli Bocah SD di Cilegon, Penyebabnya Masalah Sepele

"Dia jatuh waktu ngejar anak-anak, jatuh sendiri kesel sendiri. Jadi dia makin emosi kali ya, malu sama orang orang," ucapnya.

"Nah, nyampe di sekolah, di luar kelas ada anak lagi satu dipukul kepalanya, di dalem kelas ini Dia nendang pintu kata anak-anaknya, pintu ditendang digebrak, terus gebrak dinding nyamperin satu anak lagi di keplak kepalanya abis itu langsung pergi," sambungnya.

Aam juga menyebut saat insiden itu terdapat guru yang sedang berada dalam ruang kelas. Namun, guru tersebut hanya terdiam karena kaget atau syok.

"Di situ juga ada wali kelas, dia juga kaget, syok lah mungkin," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, penganiayaan dilakukan oleh AKBP Yayat Jatniko yang baru saja pensiun dari Polda Banten pada tanggal 19 Agustus 2022. Diduga pelaku penganiayaan itu melakukan aksinya pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB di area SDN Kranggot, Kelurahan Jombang, Kota Cilegon.

Baca Juga: Santri Ponpes Darul Quran Tangerang Tewas Dikeroyok Akibat Bangunkan Senior dengan Kaki

"Untuk terlapor genap usia 58 tahun, pada tanggal 19 agustus memasuki masa pensiun," kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).

Ia juga menyampaikan, bahwa terdapat 8 orang tua yang melakukan pelaporan adanya penganiayaan oleh oknum polisi di SDN Kranggot, Cilegon. Namun, dikatakan Eko, hal itu terjadi karena kesalahpahaman.

"Kalo yang kami dengar hanya kesalahpahaman anak SD, kemudian dilerai oleh bapak (Polisi) ini sampai masuk ke area sekolah," ucapnya.

Terakhir, Ia juga menyampaikan jika masalah tersebut akan dilakukan mediasi bilamana disepakati oleh kedua belah pihak, antara orang tua murid dan terlapor.

"Kalo untuk usaha mediasi tergantung kedua belah pihak, nanti kita lihat perkembangan," ujarnya.

Load More