SuaraBanten.id - Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi, terdakwa kasus korupsi Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Mantan Kadindikbud Banten itu terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan 1.800 Komputer UNBK pada tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar
Engkos terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo membacakan amar putusaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (22/8/2022).
Eks Kadindikbud Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi mengaku masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia.” Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten selama 1,5 tahun.
Tak hanya Engkos Kosasih, majelis hakim pun memvonis eks Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono. Ardius divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Vonis terhadap Sekretaris Dindikbud Banten juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten yakni 1,5 tahun penjara. Ardius juga mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Majelis hakim dalam fakta persidangan juga menyebutkan proses pengadaan komputer UNBK, Engkos Kosasih Samanhudi selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Ardius bertemu calon pemenang yakni Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing. Untuk memenangkan perusahaan tertentu mereka bermufakat dengan fee 5 persen dari real cost proyek pengadaan komputer.
Baca Juga: KPK: Mahasiswa Unila Masuk Jalur Mandiri Melalui Praktik Suap Harus Disanksi
Pertemuan Ardius dan dua calon pemenang lelang itu terjadi di Le Dian Hotel dan Durian Jatohan Haji Arif, Baros beberapa kali. Mereka kemudian merekayasa proses pengadaan melalui e-Katalog.
Pada prosesnya mencuat fakta bahwa server yang seharusnya berkapasitas 2 tera bite hanya berisi ruang 1 tera bite. Sedangkan server yang digunakan tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia.
Selain itu, banyak sekolah yang tidak mendapat tetikus dan papan tik yang seharusnya satu paket dengan komputer yang diterima.
Akibat permufakatan jahat tersebut negara dirugikan sebesar Rp8,9 miliar. Kerugian negara telah dibayarkan terdakwa Sahat Manahan Sihombing. Karenanya, Sahat tidak diberikan hukuman terhadap pembayaran uang pengganti.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
-
Jejak Pendidikan Rohidin Mersyah: Dokter Hewan hingga Doktor Lingkungan, Jadi Gubernur Bengkulu dan Terjerat OTT KPK!
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana Pilkada
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024