SuaraBanten.id - Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi, terdakwa kasus korupsi Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Mantan Kadindikbud Banten itu terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan 1.800 Komputer UNBK pada tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar
Engkos terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo membacakan amar putusaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (22/8/2022).
Eks Kadindikbud Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi mengaku masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia.” Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten selama 1,5 tahun.
Tak hanya Engkos Kosasih, majelis hakim pun memvonis eks Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono. Ardius divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Vonis terhadap Sekretaris Dindikbud Banten juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten yakni 1,5 tahun penjara. Ardius juga mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Majelis hakim dalam fakta persidangan juga menyebutkan proses pengadaan komputer UNBK, Engkos Kosasih Samanhudi selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Ardius bertemu calon pemenang yakni Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing. Untuk memenangkan perusahaan tertentu mereka bermufakat dengan fee 5 persen dari real cost proyek pengadaan komputer.
Pertemuan Ardius dan dua calon pemenang lelang itu terjadi di Le Dian Hotel dan Durian Jatohan Haji Arif, Baros beberapa kali. Mereka kemudian merekayasa proses pengadaan melalui e-Katalog.
Pada prosesnya mencuat fakta bahwa server yang seharusnya berkapasitas 2 tera bite hanya berisi ruang 1 tera bite. Sedangkan server yang digunakan tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia.
Selain itu, banyak sekolah yang tidak mendapat tetikus dan papan tik yang seharusnya satu paket dengan komputer yang diterima.
Akibat permufakatan jahat tersebut negara dirugikan sebesar Rp8,9 miliar. Kerugian negara telah dibayarkan terdakwa Sahat Manahan Sihombing. Karenanya, Sahat tidak diberikan hukuman terhadap pembayaran uang pengganti.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Di Tengah Isu Mark Up, Jokowi Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Kereta Cepat Whoosh
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan